Lifestyle

Selain Vonis 6 Tahun, Nikita Mirzani Didenda Rp1 Miliar Usai Banding Ditolak di Kasus TPPU

09 Desember 2025 | 12:09 WIB
Selain Vonis 6 Tahun, Nikita Mirzani Didenda Rp1 Miliar Usai Banding Ditolak di Kasus TPPU
Nikita Mirzani kini divonis 6 tahun dan denda Rp1 M. [FTNews]

Selain menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga memutuskan untuk mendenda Nikita Mirzani sebesar Rp1 miliar terkait kasus pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

rb-1

Putusan banding ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (9/12/2025) dipimpin Hakim Ketua Sri Andini.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ujar Hakim Sri Andini saat membacakan putusan, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Ikhlas dengan Tuntutan JPU

rb-3

Selain pidana penjara, Nikita juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. "Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana sekaligus sesuai dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua.

Baca Juga: DJP Bongkar TPPU Pengemplang Pajak Rp 58,2 Miliar, Begini Ragam Modusnya

Tindak pidana pertama, yakni turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia untuk memaksa korban memberikan sesuatu.

Sidang putusan banding kasus TPPU Nikita Mirzani. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]Sidang putusan banding kasus TPPU Nikita Mirzani. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Perbuatan ini melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27B ayat 2 UU ITE, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindak pidana kedua, yaitu turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nikita dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Nikita Mirzani kini punya waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.Nikita Mirzani kini punya waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.

Sementara itu, barang bukti nomor 1 hingga 39 tidak dimusnahkan atau dikembalikan kepada terdakwa, melainkan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pengembangan perkara lain atas nama Mail Syahputra.

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari.

Tag TPPU Nikita Mirzani