Hukum

Mahfud MD Pertanyakan Kenapa Silfester Matutina belum Dijebloskan ke Penjara, Ada Apa sih?

05 Agustus 2025 | 19:57 WIB
Mahfud MD Pertanyakan Kenapa Silfester Matutina belum Dijebloskan ke Penjara, Ada Apa sih?
Prof Mahfud MD/Foto: tangkap layar

Silfester Matutina kini jadi sorotan. Bukan karena pembelaannya dalam kasus dugaan Ijazah Palsu Jokowi tapi lantaran kasus yang membelitnya. Bisa jadi ini adalah ‘buah’ dari seringnya Silfester tampil di public, khususnya di layar kaca, dan kerap melontarkan pernyataan-pernyataan keras.

rb-1

Entah bagaimana, siapa yang mengulik-ulik, terungkap lah bahwa sesungguhnya Silfester Matutina memiliki kasus hukum, di mana 6 tahun lalu, tepatnya 2019, Ketum Relawan Jokowi (Solmet) ini telah divonis 1,5 tahun penjara dan hingga kini belum pernah menjalani hukumannya.

Publik pun heran. Bahkan kutipan putusan kasusnya pun beredar luas di medsos. Netizen X pun ramai-ramai membahas kasus itu. Banyak yang mencaci tapi ada juga yang membela. Yang pasti public merasa sangat amat heran, kasus yang telah diputus belum juga dieksekusi Mahkamah Agung. Ada apa?

rb-3

Ini Kata Prof Mahfud MD: Heran! Kejakgung Punya Tim Tangkap Buronan tapi..

Prof Mahfud MD, Ahli Tata Negara, ikut mempertanyakan. Pagi-pagi, Selasa (5/8/2025), Mahfud mengunggah pendapatnya di X (twitter).

“Banyak yg heran. Seorang yg sdh divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tdk dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini sj sdh menangkap bnyk orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?”

“Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sdh berdamai, saling bermaafan dgn Pak JK. Loh, proses hukum apa yg sdh dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dgn korban? Vonis yang sdh inkracht tak bs didamaikan. Hrs eksekusi,” tulis Mahfud.

Putusan MA sudah Inkracht

Silfester Matutina dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)/Foto: XSilfester Matutina dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)/Foto: X

Dikutip dari FTNews (1/8/2025) Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana yang melibatkan Silfester Matutina.

Putusan ini menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Silfester. Putusan tersebut dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung, putusan.mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkara 287 K/Pid/2019.

Berikut kutipan dari putusan tersebut:

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Mahkamah Agung memeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan dan menyatakan:

Terdakwa: Silfester Matutina

Tempat/Tanggal Lahir: Ende, NTT / 19 Juni 1971

Usia: 46 tahun

Alamat: Jl. Kepala Gading E 71, Perumahan Lembah Cinere, Depok

Pekerjaan: Wiraswasta

Agama: Kristen

Berdasarkan pertimbangan hukum, Terdakwa dinyatakan:

Bersalah melakukan tindak pidana “Memfitnah” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Barang bukti dikembalikan atau disita sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kronologi Kasus

Silfester Matutina /Foto: istimewaSilfester Matutina /Foto: istimewa

Kasus ini bermula dari laporan keluarga Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina ke Polres Jakarta Selatan. Ia dituduh menyebarkan fitnah yang menyerang kehormatan pihak pelapor.

Saat itu, Silfester menyebar narasi bahwa masyarakat Indonesia banyak yang miskin karena korupsi yang dilakukan keluarga Jusuf Kalla.

Selanjutnya, dia juga menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA saat memenangkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Laporan tersebut kemudian diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski demikian, hingga kini Silfester Matutina belum dieksekusi atau ditahan sesuai dengan putusan tersebut.

Sudah Minta Maaf, Tapi Putusan Tetap Berlaku

Silfester menyatakan telah meminta maaf kepada Jusuf Kalla. Jusuf Kalla pun menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan. Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghapuskan konsekuensi hukum yang telah diputuskan oleh MA.

Silfester Matutina dikenal sebagai pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, khususnya saat muncul isu soal ijazah palsu. Ia merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi.***

Tag Kasus Silfester Matutina

Terkait

Terkini