MA Perintah Eksekusi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara, Kasus Apa?

Nasional

Jumat, 01 Agustus 2025 | 11:15 WIB
MA Perintah Eksekusi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara, Kasus Apa?
Silfester Matutina bersama Presiden RI Ke-7 Joko Widodo. (X)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana yang melibatkan Silfester Matutina.

rb-1

Putusan ini menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Silfester.

Putusan tersebut dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung, putusan.mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkara 287 K/Pid/2019.

rb-3

Berikut kutipan dari putusan tersebut:

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

Mahkamah Agung memeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan dan menyatakan:

Terdakwa: Silfester Matutina

Tempat/Tanggal Lahir: Ende, NTT / 19 Juni 1971

Usia: 46 tahun

Alamat: Jl. Kepala Gading E 71, Perumahan Lembah Cinere, Depok

Pekerjaan: Wiraswasta

Agama: Kristen

Berdasarkan pertimbangan hukum, Terdakwa dinyatakan:

Bersalah melakukan tindak pidana “Memfitnah” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Barang bukti dikembalikan atau disita sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan keluarga Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina ke Polres Jakarta Selatan. Ia dituduh menyebarkan fitnah yang menyerang kehormatan pihak pelapor.

Saat itu, Silfester menyebar narasi bahwa masyarakat Indonesia banyak yang miskin karena korupsi yang dilakukan keluarga Jusuf Kalla.

Selanjutnya, dia juga menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA saat memenangkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Laporan tersebut kemudian diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski demikian, hingga kini Silfester Matutina belum dieksekusi atau ditahan sesuai dengan putusan tersebut.

Sudah Minta Maaf, Tapi Putusan Tetap Berlaku

Silfester diketahui telah meminta maaf kepada Jusuf Kalla secara pribadi. Jusuf Kalla pun menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan. Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghapuskan konsekuensi hukum yang telah diputuskan oleh MA.

Profil Singkat Silfester Matutina

Silfester Matutina dikenal sebagai pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, khususnya saat muncul isu soal ijazah palsu. Ia merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi.

Tag silfester matunina mahkamah agung

Terkini