Mahfud MD Tegaskan Keputusan Jokowi Tetap Sah Meski Ijazah Palsu, Ada Asas Kepastian Hukum
Hukum
 (1).jpg)
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ikut berkomentar soal heboh isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Mahfud MD, ijazah ini tidak ada hubungannya dengan kebijakan Jokowi selama menjabat presiden dan keputusan Jokowi tetap sah meski ijazahnya terbukti palsu.
"Katanya ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu maka keputusannya selama jadi presiden batal," katanya seperti dilihat FT News dari unggahan video di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Termasuk Ibu Iriana, Jokowi Berikan Penghargaan ke-18 Tokoh
Ia menerangkan kalau pernyataan yang menyebutkan keputusan Jokowi batal bila ijazahnya palsu adalah keliru.
"Itu salah kalau di dalam hukum tata negara gak begitu, di dalam hukum administrasi tata negara gak begitu," ungkap Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan ada asas kepastian hukum di dalam hukum administrasi negara.
Baca Juga: Momen Akrab Jokowi-SBY di Sidang Tahunan MPR 2025
"Oleh sebab itu memahami hukum administrasi negara bukan begitu, kalau keputusan presiden itu hukum administrasi negaranya ada, asas namanya asas kepastian hukum," katanya.
"Asas kepastian hukum itu keputusan yang dikeluarkan secara sah tidak boleh dibatalkan dan tetap mengikat," pungkasnya.
Sebelumnya, rumah mantan Presiden Jokowi di Jalan Kutai Utara, Solo, digeruduk massa aksi yang menuntut bukti keaslian ijazah, Rabu 16 April 2025.
Dalam aksi unjuk rasa itu, Presiden Ketujuh RI ini menemui massa aksi yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Alhamdulillah sudah saya terima tadi di dalam rumah dan apapun beliau ini ingin silaturahmi tentu saya terima dengan baik," kata Jokowi seperti dilihat dari akun YouTube Solo Times.
Saat menemui massa aksi, Jokowi lalu menjelaskan soal ijazahnya yang dituding palsu.
Ia menegaskan tidak ada kewajibannya menunjukkan keaslian ijazahnya, kecuali diminta pengadilan.
"Kemudian yang kedua karena ini meminta untuk bisa menemukan ijazah asli saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka," katanya.
"Dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk ngatur saya untuk menentukan ijazah asli yang saya miliki," sambungnya.
Jokowi memastikan kalau dirinya siap dipanggil pengadilan untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
"Saya sampaikan kalau ijazah itu kalau ijazah asli itu diminta hakim, diminta pengadilan saya siap untuk datang dan menunjukkan ijazah asli," ungkapnya.
Menurut Jokowi, UGM sudah memberikan yang gamblang dan jelas soal keaslian ijazahnya.
"Yang ketiga saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk melaporkan, membawa ini ke ranah hukum," ungkapnya.