Hukum

Mahfud MD Kritik Kapolri Soal Aturan Anggota Polri Duduk di Jabatan Sipil

15 Desember 2025 | 16:13 WIB
Mahfud MD Kritik Kapolri Soal Aturan Anggota Polri Duduk di Jabatan Sipil
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD kritik Kapolri. [Youtube]

Mahfud MD mengkritik keras Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

rb-1

Peraturan ini mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

Kritiknya disampaikan sebagai pakar hukum tata negara, bukan dalam kapasitas anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Baca Juga: Kapolri Rayakan Idul Adha 1445 H, Momentum Jaga Toleransi

rb-3

Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagaimana ditegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Putusan ini mengharuskan polisi pensiun atau berhenti jika masuk institusi sipil, tanpa mekanisme penugasan dari Kapolri.

"Perkap (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang," ujar Mahfud dalam kanal Youtube MahfudMD dilihat Senin 15 Desember 2025.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Dugaan Mark Up Kereta Cepat, KPK Dikritik Lambat Bergerak

Mahkamah Konstitusi melarang Polri menduduki jabatan sipil. [Istimewa]Mahkamah Konstitusi melarang Polri menduduki jabatan sipil. [Istimewa]Selain itu, melanggar Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, karena UU Polri tidak mengatur jabatan sipil untuk polisi aktif seperti UU TNI yang membolehkan 14 posisi.

Mahfud menolak anggapan Polri sebagai institusi sipil bisa menduduki jabatan sipil mana pun, karena harus sesuai profesi dan tugas.

Ia beri analogi: dokter tak bisa jadi jaksa, dosen tak boleh jadi jaksa, meski sama-sama sipil.

"Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025," ujar Mahfud.

Oleh karenanya, Mahfud MD beranggapan ketentuan Perkap (Perpol 10/2025) itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang.

"Tidak bisa hanya dengan perkap jabatan sipil itu diatur," ucapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang mengizinkan anggota Polri aktif menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar struktur organisasi kepolisian.

Kapolri Listiyo Sigit Prabowo. [Istimewa]Kapolri Listiyo Sigit Prabowo. [Istimewa]Aturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan mengatur mekanisme pengalihan jabatan manajerial maupun nonmanajerial berdasarkan permintaan dari pejabat pembuat komitmen di instansi terkait.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

Selanjutnya dalam Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

Kemudian pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Kapolri Mahfud MD Kritik Jabatan Sipil Jenderal listyo Sigit prabowo