Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Resmi Lengserkan Presiden Yoon Suk Yeol
Nasional

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi mengesahkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol dan mempercepat berakhirnya masa jabatannya setelah kontroversi terkait penerapan darurat militer pada Desember 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh penjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, Moon Hyung-bae, dan disiarkan langsung di televisi pada Jumat (4/4/2025).
Dengan keputusan ini, Yoon secara otomatis kehilangan jabatannya, dan Korea Selatan diwajibkan menyelenggarakan pemilihan presiden darurat dalam waktu 60 hari untuk memilih pemimpin baru.
Baca Juga: Resmi Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol Minta Maaf ke Pendukungnya
Pemakzulan Yoon diprakarsai oleh Majelis Nasional, yang didominasi oposisi, pada pertengahan Desember 2024.
Tuduhan utama terhadapnya mencakup pelanggaran konstitusi dan hukum negara karena memberlakukan darurat militer pada 3 Desember, mengerahkan pasukan ke gedung parlemen serta menangkap sejumlah politisi yang menentang kebijakan tersebut.
Meskipun Yoon terus membantah tuduhan tersebut, proses pemakzulannya berlangsung lebih dari tiga bulan. Awalnya, keputusan Majelis Nasional hanya membuatnya dinonaktifkan sementara, sebelum kasus ini akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Setelah melewati sidang pembelaan, para hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan keputusan bulat untuk memberhentikan Yoon dari jabatannya.
"Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari seluruh hakim. Presiden Yoon Suk Yeol resmi diberhentikan dari jabatannya," tandas Moon Hyung-bae dalam pembacaan putusan.
Keputusan ini menjadi momen bersejarah dalam politik Korea Selatan, sekaligus membuka jalan bagi pemilihan presiden darurat yang akan menentukan arah pemerintahan selanjutnya.