Masa Penahanan Tersangka Siskaeee Diperpanjang!

FTNews – Penahanan tersangka kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi diperpanjang. Siskaeee menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan, penahanan terhadap tersangka Siskaeee diperpanjang selama 40 hari.

“Proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (15/2).

Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan dengan perpanjangan masa penahanan tersebut, maka yang bersangkutan saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara itu Ade Ary menuturkan penahanan ini dalam rangka proses pelengkapan berkas perkara Siskaeee.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo. Jadi saat ini tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Ade Ary.

Tes Kejiwaan

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee yang telah Tim Biddokes Polda Metro Jaya lakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams menyebutkan bahwa tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan terhadap tersangka Siskaeee.

“Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan,” kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2).

Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan bahwa hal tersebut didapati usai pihaknya melakukan pemeriksaan psikologi, kesehatan jiwa atau psikatris.

Sementara itu dengan keluarnya hasil pemeriksaan ini, tersangka Siskaeee akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

“Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi pemeriksaan kejiwaan terhadap saudari FCN sudah selesai,” jelas Ade Ary.

Kemudian langkah yang dilakukan tim penyidik selanjutnya adalah melanjutkan kembali proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya.

Artikel Terkait