Mengenal Inovasi Siskohat, Sistem Terintegrasi Digital Pelayanan Jemaah Haji

Daerah

Senin, 16 Juni 2025 | 23:57 WIB
Mengenal Inovasi Siskohat, Sistem Terintegrasi Digital Pelayanan Jemaah Haji
Ilustrasi/Foto: dok Kemenag

Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sistem ini mendukung seluruh proses pelayanan jemaah, mulai dari pendaftaran, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), pengurusan dokumen perjalanan, hingga tahapan operasional seperti embarkasi, debarkasi, serta pembentukan kloter dan pelaporan penerbangan.

rb-1

Kepala Seksi Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) Daerah Kerja (Daker) Madinah, Dwi Kumala Mursyid, kepada Tim MCH Daker Madinah pada Senin (16/6/2025), menjelaskan bahwa Siskohat hanyalah satu dari banyak sistem digital yang dikelola timnya.

“Kami tidak hanya menangani Siskohat. Ada juga Siskopatuh, aplikasi petugas untuk rekrutmen, sistem elektronik pengadaan akomodasi, katering, transportasi, layanan masyarakat, dan aplikasi untuk asrama haji. Jadi totalnya cukup banyak, dan semua kami yang maintenance,” jelas Mursyid, dilansir InfoPublik.

rb-3

Ia juga menjelaskan alasan penggunaan bahasa Inggris pada tampilan dashboard utama Siskohat. Menurutnya, aplikasi ini digunakan tidak hanya oleh pihak Indonesia, tetapi juga stakeholder di Arab Saudi, termasuk syarikah atau mitra layanan haji di Tanah Suci.

“Versi Bahasa Indonesia sempat ada, tapi kemudian diganti karena aplikasinya juga digunakan oleh pihak Arab Saudi. Bahasa Inggris menjadi pilihan agar bisa dimengerti kedua belah pihak,” ujar Mursyid.

Dengan dukungan sistem digital yang terus dikembangkan, penyelenggaraan ibadah haji diharapkan semakin efisien, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan lintas negara.

Digitalisasi Proses Pendaftaran dan Verifikasi Data

Kepala Seksi Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) Daerah Kerja (Daker) Madinah, Dwi Kumala Mursyid./Foto Istimewa/Humas KemenagKepala Seksi Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) Daerah Kerja (Daker) Madinah, Dwi Kumala Mursyid./Foto Istimewa/Humas Kemenag

Mursyid menjelaskan bahwa proses pendaftaran dimulai dari pembayaran setoran awal sebesar Rp25 juta ke Bank Penerima Setoran. Biaya perjalanan ibadah haji diterima oleh sekitar 30 BPS-BPIH yang ditunjuk oleh Kementerian Agama untuk menerima setoran jemaah.

“Setelah proses pembayaran BPIH selesai, tahap selanjutnya adalah konfirmasi pendaftaran. Untuk konfirmasi ini, ada dua cara, yaitu cara tradisional di mana jemaah bisa langsung datang ke Kantor Kementerian

Agama kabupaten atau kota, atau melalui aplikasi Satu Haji yang mulai digunakan sejak tahun 2019 atau 2022,” imbuh Mursyid.

Sebelumnya Bernama Haji Pintar

Ilustrasi/Sumber: dok Kemenag MalukuIlustrasi/Sumber: dok Kemenag Maluku

Sebelumnya, jelas Mursyid, aplikasi ini bernama Haji Pintar. Namun bulan lalu, aplikasi tersebut di-rebranding dan kini bernama Satu Haji. Dengan aplikasi ini, jemaah dapat melakukan konfirmasi pendaftaran cukup dari rumah setelah mendapatkan nomor validasi dari BPS-BPIH.

Setelah mendapatkan nomor validasi tersebut, jemaah dapat melakukan konfirmasi dari mana saja dengan mengunggah foto, bukti setoran awal, foto KTP, dan dokumen lain yang diperlukan, di mana semua bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut.

“Kami host-to-host sama BPS-BPIH karena ini sifatnya adalah harus secure, terus ini berhubungan dengan transaksi keuangan, harus ada ISO-nya, maka kami pakai itu untuk pencatatan transaksi keuangan untuk setoran awal ataupun setoran lunas. “

“Termasuk setoran awal yang biasanya dulu konvensional, jadi harus dicetak kertas. Karena ada pendaftaran dan kita ada pembaruan fiturnya, bukti pembayaran setoran awal itu sekarang sudah berbentuk digital dari bank. Seperti kita transfer pakai mobile banking, sama saja. Enggak dikasih kertas lagi dan semuanya datanya disimpan di Siskohat. Kemudahan dengan Siskohat dalam digitalisasi pendaftaran dimulai sejak 2022 dengan pemicu awal situasi dan kondisi saat wabah Covid.

“Trigger-nya adalah Covid. Kemudian, tadi ya, kalau peran dalam verifikasi data dan dokumen calon jemaah haji itu, yang setelah dari bank ada validasi. Nah, dalam hal ini, yang di bank itu merekalah yang terkoneksi dengan Dukcapil. Jadi, data yang diinput di bank nanti habis itu terintegrasi ke Siskohat berdasarkan validasi yang sudah dilakukan bank dengan tools atau dengan integrasi yang dilakukan ke Dukcapil, karena bank itu punya akses ke Dukcapil untuk mengambil informasi berdasarkan NIK tersebut,” terang Mursyid.

Integrasi Data dan Pengelolaan Antrean Jemaah Haji

Ilustrasi Calon haji Indonesia/Foto: dok KemenagIlustrasi Calon haji Indonesia/Foto: dok Kemenag

Antrean dan porsi haji adalah isu yang sering menjadi perhatian masyarakat. Mursyid menjelaskan, sistem pengelolaan antrean atau nomor porsi menggunakan rumus matematika, yaitu total kuota yang diperoleh dibagi dengan seluruh pendaftar yang ada di Indonesia. Setelah itu, kuota tersebut diperkecil lagi dengan membagi menjadi dua versi, yaitu kuota provinsi dan kuota yang didistribusikan ke kabupaten-kota tertentu.

“Contohnya, untuk provinsi seperti Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, kuota tersebut dibagi ke kabupaten-kota terkait. Dengan demikian, rumusnya adalah jumlah pendaftar dibagi dengan kuota yang diterima oleh provinsi atau kabupaten tersebut, yang kemudian menghasilkan antrean. Secara agregat, antrean tersebut merupakan rata-rata selama beberapa tahun,” beber Mursyid.***

Tag Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Pelaksanaan Haji Indonesia

Terkini