Modus Ekspedisi Online, Pengiriman 10 Kg Ganja ke Bekasi Digagalkan Polisi

FTNews, Padangsidimpuan — Jaringan peredaran narkoba jenis ganja antarprovinsi berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Sebanyak 10 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 10 bungkus berhasil diamankan dari sebuah kantor ekspedisi di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Rencananya paket ganja kering itu akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

Dilansir laman Humas Polri, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa paket tersebut berisi ganja kering yang akan dikirim ke Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. AAN (31), HS (32), dan IH (31). Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. AAN berperan sebagai kurir yang bertugas mengirimkan paket ganja, sementara HS dan IH diduga sebagai otak di balik pengiriman tersebut.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Para tersangka menggunakan modus operandi dengan mengirimkan paket ganja melalui jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan kasus pengiriman 10 kilogram ganja ini merupakan sebuah keberhasilan besar bagi Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Dengan berhasil menggagalkan peredaran narkoba ini, polisi telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba. Para pelaku kejahatan semakin licik dalam menyembunyikan barang haram tersebut. Oleh karena itu, kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba.

Kepada masyarakat, Kapolres Padangsidimpuan mengimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba. ***

Artikel Terkait