Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Senilai Rp7 Triliun Digagalkan TNI AL
Daerah

Penyelundupan narkoba senilai Rp7 triliun berhasil digagalkan TNI AL. Dari kejadian tersebut disita 1,9 ton yang terdiri dari kokain 1.200 kg dan sabu 705 kg. Semua barang haram itu ditemukan di kapal nelayan. Ada 5 orang berada di kapal ikan berbendera Thailand itu, 1 nakhoda asal Thailand dan 4 orang (ABK) dari Myanmar.
Dilansir laman Lantamal IV/Batam, berawal ada dari informasi intelijen pada 13 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, patroli TNI AL F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mendeteksi keberadaan sebuah kapal ikan asing mencurigakan yang tengah melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Thailand menuju perairan Indonesia.
Kapal tersebut menolak perintah berhenti dari tim patroli dan berusaha melarikan diri. Upaya pengejaran pun dilakukan, hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan.
Baca Juga: Polda Riau Sita 79,65 Kg Sabu dan 30.040 Butir Ekstasi, Irjen Iqbal: Kampung Narkoba akan Terus Digempur!
Semua Pelaku Warga Negara Asing
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kapal berbendera Thailand ini diawaki oleh lima orang Warga Negara Asing, terdiri dari seorang nakhoda berinisial KS (WN Thailand) dan empat ABK masing-masing berinisial UTT, AKO, KL, dan S (WN Myanmar).
Kapal tersebut diduga melakukan tindak pidana pelayaran karena tidak memiliki dokumen lengkap serta tidak laik laut. Kapal selanjutnya dikawal ke Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Razia di Tempat Hiburan, Belasan Muda-Mudi Pesta Narkoba Ditangkap
Setelah tiba di pangkalan, tim patroli menemukan muatan mencurigakan berupa 95 karung dengan dua jenis warna: 35 karung kuning dan 60 karung putih.
Masing-masing karung berisi 20 bungkus teh China. Setelah dihitung, totalnya mencapai 1.900 bungkus. Karung kuning berisi sabu seberat 700 Kg dan 5 Kg sabu tambahan ditemukan di dek kapal, menjadikan total 705 Kg sabu. Sedangkan karung putih berisi kokain dengan total berat 1.200 Kg.
Barang bukti kemudian diuji oleh tim dari Kanwil Bea Cukai Kepri menggunakan Narkotest Reagent U dan L, dengan hasil positif mengandung methamphetamine.
Dengan asumsi harga pasaran 1 gram sabu sebesar Rp 1,5 juta dan 1 gram kokain sebesar Rp 5 juta, maka nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 7,057 triliun.***