Mulai 1 Juli 2024 Kendaraan Kota Medan Wajib Berstiker Parkir Langganan
Daerah

FTNews--- Per 1 Juli 2024 mendatang Pemko Medan menerapkan parkir berlangganan untuk semua kendaraan warga Medan. Karenanya seluruh kendaraan warga wajib memiliki stiker parkir berlangganan. Dengan adanya stiker parkir berlanggaranan tersebut, warga tidak akan dipungut bayaran lagi jika parkir di ruas jalan.
Terobosan yang dilakukan Pemko Medan ini juga merupakan bentuk keseriusan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Dilansir pemko.medan, Kadishub Kota Medan Iswar menjelaskan, kebijakan tersebut akan dilaunching bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-434 tahun. “Jadi per 1 Juli 2024 nanti, seluruh petugas kita akan disebar ke seluruh objek titik parkir dan dibekali dengan stiker parkir berlangganan,†ucap Iswar.
Baca Juga: Pemprov Riau Terima Penghargaan Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera
Iswar menejelaskan, untuk stiker berlangganan ini, masyarakat nantinya bisa membeli stiker sesuai kendaraan yang dipakainya, baik kepada personil Dishub di lapangan maupun disejumlah tempat yang sudah ditentukan.
“Untuk kendaraan roda dua harganya Rp90 ribu, kendaraan roda empat Rp130 ribu dan truk atau bus Rp170 ribu. Harga stiker itu merupakan tarif parkir kendaraan selama setahunâ€
“Jadi sistemnya bayar dulu untuk dapat stiker, setelah kendaraan terdata, masyarakat akan gratis parkir di seluruh ruas jalan yang ada,†ujarnya.
Baca Juga: Resmikan IDTH, Presiden: Kita Jangan hanya Jadi Penonton, harus Jadi Pemain, Produsen
Dalam pelaksanaannya, tambahnya, setiap juru parkir (jukir) akan diawasi dari pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek parkir masing-masing.***