Nasib Subsidi Motor Listrik 'Menggantung' Sikap Pemerintah Terkesan 'Abu-abu'
Otomotif

Nasib kelanjutan subsidi sepeda motor listrik di Indonesia masih menggantung.
Sementara pemerintah hingga kini masih terkesan abu-abu karena belum bisa memastikan apakah program bantuan tersebut dapat berlanjut atau tidak.
Bantuan pembelian motor listrik berupa subsidi Rp7 juta per unit bergulir sejak 2023.
Baca Juga: Menkeu: Surat PPATK Telah Ditindaklanjuti, 964 Pegawai Diduga Lakukan TPPU
Suntikan ini menuai respons cukup baik karena membuat produsen motor berbasis baterai kebanjiran pesanan.
Namun demikian, pemerintah menilai pemberian subsidi kurang berhasil sehingga kuotanya dipangkas hingga menjadi 60 ribu pada 2024.
Subsidi Dihentikan dan Posisinya Masih Menggantung
Baca Juga: Sri Mulyani Perkuat Kerja Sama dengan Jepang : Simak Misi yang Diusungnya!
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Muhammad Rachmat Kaimuddin. [Instagram]
Sejak kuota terakhir terserap habis, subsidi dihentikan dan posisinya kini menggantung.
Kondisi tersebut akhirnya membuat sebagian besar pedagang motor listrik menjerit lantaran sulit jualan.
"Untuk saat ini saya belum mengetahui (kelanjutannya)," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Muhammad Rachmat Kaimuddin, yang juga Dewan Pembina Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin)selaku pembina industri otomotif Tanah Air sebelumnya mengaku telah merancang skema terbaru pemberian insentif motor listrik dan diklaim sudah diusulkan untuk dibahas lintas kementerian.
Dalam sebuah proposal milik Kemenperin, subsidi baru diusulkan berupa insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 12 persen, bukan berbentuk subsidi Rp7 juta.
Insentif itu ditujukan untuk kendaraan listrik roda dua dan tiga, kemudian memiliki dua kategori.
Kategori pertama kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen yang memiliki baterai jenis Sealed Lead Acid (SLA) diberikan insentif PPN DTP 6 persen.
Pada kategori kedua pemberian insentifnya lebih besar yaitu 12 persen untuk TKDN di atas 40 persen yang menggunakan baterai lithium.
Usulan insentif baru ini sudah diajukan melalui proposal ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sejak November 2024.
Nasib Subsidi Motor Listrik Ada di Tangan Sri Mulyani
Kelanjutan nasib Subsidi Motor Listrik ada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Instagram]
Kemenperin menyebut keputusan terakhir berada di tangan Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani.
"Kami masih komunikasikan dengan kementerian lembaga terkait. Karena penentu terakhir kan juga kementerian keuangan," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono di kantornya, Jakarta, Senin (19/5/2025).
"Maka sekali lagi saya katakan, penentu Kementerian Keuangan karena mereka sebagai bendahara negara, mereka yang tentukan. Ya harapan kami tentu diterapkan tahun ini," ungkap Tunggul menambahkan