Lifestyle

Ngaku Psikolog, Tapi Tak Punya Izin? Ini Klarifikasi Mengejutkan Novita Tandry!

Madinah
Senin, 14 April 2025 | 22:22 WIB
Ngaku Psikolog, Tapi Tak Punya Izin? Ini Klarifikasi Mengejutkan Novita Tandry!
Psikolog Novita Tandry viral. [Instagram]

Belakangan ini, nama Novita Tandry tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Sosok yang kerap tampil di layar kaca dan platform digital sebagai narasumber isu keluarga, kekerasan terhadap anak, dan perempuan ini mendapat sorotan terkait keabsahan statusnya sebagai seorang psikolog klinis dan kepemilikan izin praktik.

Isu ini pertama kali mencuat setelah seorang warganet mempertanyakan secara terbuka latar belakang pendidikan dan profesi psikologi yang dimiliki Novita. Kecurigaan itu menyebar luas dan menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, terutama mengenai apakah ia benar-benar memiliki izin sebagai psikolog klinis yang sah.

Psikolog Novita Tandry bersama Atta Halilintar. [Instagram]

Merespons hal tersebut, Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia pun angkat bicara. Pada Minggu, 13 April 2025, organisasi ini mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa Novita Tandry bukanlah anggota IPK Indonesia. Pernyataan ini langsung memicu berbagai tanggapan dan membuat publik semakin penasaran dengan status sebenarnya dari Novita.

Baca Juga: Profil dan Biodata Novita Tandry, Wanita yang Viral Usai Dituding Bukan Psikolog

IPK Indonesia menyampaikan bahwa Novita memang pernah mengajukan permohonan keanggotaan pada tanggal 17 Juli 2022. Namun, dalam proses verifikasi, ditemukan bahwa terdapat dokumen tambahan yang belum dipenuhi oleh Novita. Sesuai aturan, dokumen tersebut seharusnya dilengkapi sebelum batas akhir pendaftaran pada 3 September 2022. Karena tidak ada tindak lanjut dari Novita hingga tenggat waktu itu berlalu, maka permohonannya dinyatakan batal.

Setelah kabar ini ramai dibahas, Novita akhirnya memberikan klarifikasi pada Senin, 14 April 2025. Melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan ke sejumlah media, ia mengakui pernah mendaftar sebagai anggota IPK DKI Jakarta pada tahun 2022. Ia juga menjelaskan bahwa memang terdapat kelalaian dari pihaknya dalam melengkapi dokumen yang disyaratkan. Kelalaian itulah yang kemudian menyebabkan pembatalan keanggotaannya oleh IPK Indonesia.

Psikolog Novita Tandry bersama suami. [Instagram]

"Memang saya pernah terdaftar di IPK, tetapi karena ada dokumen yang belum saya penuhi, maka keanggotaan saya dibatalkan. Saya lalai untuk mengecek kembali prosesnya," ujar Novita dalam pernyataannya.

Untuk mendukung pernyataannya, Novita juga membagikan tangkapan layar yang menunjukkan bahwa ia pernah tercatat sebagai anggota Ikatan Psikolog Klinis (IPK) DKI Jakarta sejak 17 Juli 2022. Namun sayangnya, status tersebut tidak berlaku di tingkat nasional karena belum terpenuhinya dokumen tambahan mengenai pendidikan dan praktik profesional, yang merupakan bagian dari syarat penting untuk keanggotaan IPK Indonesia.

Tag Novita Tandry

Terkini