Orangtua Waspadalah! Predator Seksual Gentayangan di Medsos Targetnya Anak di Bawah Umur, 31 Korban Teridentifikasi

Jawa Tengah

Jumat, 02 Mei 2025 | 22:37 WIB
Orangtua Waspadalah! Predator Seksual Gentayangan di Medsos Targetnya Anak di Bawah Umur, 31 Korban Teridentifikasi
Ilustrasi/Foto: pexels.com

Kasus pelecehan terhadap anak kembali terjadi, kali ini mengguncang Jepara, Jawa Tengah. Korbannya tidak tanggung-tanggung, saat ini sekitar 31 anak yang tercatat sebagai korban. Kasus yang cukup besar ini membuat Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) turun tangan mengungkap tuntas kasus mengerikan ini.

rb-1

“Direktorat PPA dan PPO memberikan backup terhadap penanganan kasus tersebut, termasuk bantuan teknis dari Puslabfor, Pusident, dan Pusdokkes Polri,” ungkap Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah/Foto: Humas Polri

Bareskrim juga menggandeng berbagai pihak, termasuk Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), rumah sakit, hingga lembaga berbasis masyarakat untuk memastikan respons cepat dan komprehensif terhadap kebutuhan korban. Layanan pendampingan psikologis serta bantuan tenaga profesional disiapkan guna menjamin pemulihan yang menyeluruh.

rb-3

Brigjen Nurul menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, serta memastikan proses hukum berjalan adil dan berpihak kepada korban. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual, baik secara fisik maupun digital.

“Dukung korban dengan empati, hindari reviktimisasi, dan dorong akses layanan pemulihan seperti bantuan psikologis, medis, dan hukum,” tegasnya, dilansir Humas Polri.

Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual dapat melapor melalui saluran resmi Polri di nomor 110, Kementerian PPPA di nomor 129, atau Kementerian Sosial di nomor 1500771.

Pelaku Berusia 21 Tahun Manipulasi Korban Lewat Medsos

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan bahwa pelaku berinisial S (21) diduga telah memanfaatkan platform digital seperti Telegram dan media sosial untuk memanipulasi para korban yang mayoritas adalah pelajar.

ilustrasi pelecehan seksual anak. Foto: Depositphotos

“Jumlah korban yang teridentifikasi kini telah bertambah menjadi 31 anak di bawah umur. Kami masih mendalami motif pelaku dan terus membuka ruang bagi korban lain untuk melapor,” ujar Kombes Dwi Subagio.

Kasus predator seksual ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas daring anak-anak serta perlunya edukasi dini tentang pelindungan diri. Polri dan lembaga terkait terus mengintensifkan langkah hukum dan sosial demi memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah tragedi serupa terulang.***

Tag Kasus Pelecehan Anak di Jepara Korban Pelecean 31 Orang Dampak Negatif Medsos Penjahat Seks Berkeliaran di Medsos

Terkini