PA Jaksel: Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Dinyatakan Tidak Sah
Lifestyle
) (26).jpg)
Sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini telah diputus majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2024).
Hasilnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah, karena wali nikah pada saat pernikahan bukan orangtua Mahalini.
Majelis hakim kemudian menyarankan pasangan selebritis itu menikah ulang sesuai dengan ketentuan yang benar.
Baca Juga: Mahalini Pamer Cium Rizky Febian di Tengah Masalah Buku Nikah Palsu
"Ketentuan dia harus menikah ulang dengan walinya yang benar dan kemudian dicatatkan di KUA dan hari ini atau besok sudah di-upload keputusannya," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana saat ditemui di kantornya, Senin (25/11/2024).
"Supaya dia mendapatkan buku nikah baik secara agama bisa dibuktikan jadi harus nikah ulang," sambung dia.
Suryana mengatakan setelah adanya putusan majelis hakim, pihaknya menyerahkan kepada Rizky Febian dan Mahalini melengkapi persyaratan administrasi.
Baca Juga: Terbukti Selingkuh, PA Jaksel Tolak Permintaan Paula Verhoven Soal Nafkah Rp 3 M
"Setelah ada putusan ini dijelaskan majelis hakim seperti itu tinggal dia langsung aja mengurus persyaratan untuk melengkapi," paparnya.
Suryana lalu menambahkan setelah adanya putusan, majelis hakim memberikan toleransi kepada Rizky Febian dan Mahalini selama 24 jam kedepan.
Sesuai undang-undang, jika Rizky dan Mahalini tak terima dengan putusan tersebut maka mereka berhak mengajukan peninjauan ulang ke Mahkamah Agung
"Kalau dia beranggapan, ini saya sudah benar dan sah pakai wali ustaz silahkan dibawa ini putusan Pengadilan ini diuji ke Mahkamah Agung nanti bisa secara hukum bisa gitu kalau dia tidak terima," pungkasnya.
Rizky Febian dan Mahalini Raharja melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.
Dalam pernikahan itu, Rizky Febian dan Mahalini sempat memamerkan buku nikah, sebagai tanda keduanya telah resmi menjadi pasangan suami istri.
Tetapi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengakuan Rizky, pernikahan belum tercatat karena ada kesalahan administrasi.
Agar di catat secara sah di mata hukum, Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada Senin (18/11/2024) pekan lalu, Rizky Febian telah menjalani persidangan beragenda pemeriksaan principal dan pembuktian.