PA Jaksel: Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Harus Diulang

Lifestyle

Senin, 25 November 2024 | 21:05 WIB
PA Jaksel: Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Harus Diulang
Kolase Rizky Febian dan Mahalini. (Axioo)

Sidang isbat pengesahan perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Raharja di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memasuki tahap akhir.

rb-1

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan, perkawinan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah, karena wali nikah saat pernikahan bukan orangtua Mahalini.

"Hasil pemeriksaan majelis hakim mengambil kesimpulan bahwasannya saya nggak tahu persis karena di hotel, ada salah satu syarat rukun nikah tidak terpenuhi. Salah satunya wali menikahkan bukan wali yang berhak," ungkap Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Mahalini Diduga Hamil Trimester 3, Pamit Sama Fans Mungkin Hiatus di 2025

rb-3

Suryana mengatakan, selama persidangan ditemukan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata seorang ustaz menjadi wali nikah.

Kolase Rizky Febian dan Mahalini. (Axioo)

Dasar itu membuat majelis hakim memutuskan perkawinan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tak sah.

"Di persidangan, menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan atau mengatasnamakan sebagai wali hakim gitu ya," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap, PA Jaksel Bocorkan Penyebab Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra, Begini?

"Dalam perundang-undangan perkawinan itu kalau tidak punya wali ya, wali hakim sebetulnya dalam perundang-undangan ada dua kriteria, satu wali nasab dan satu wali hakim," lanjut dia.

Suryana lalu menambahkan, keputusan tak mensahkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, maka ia menyarakan keduanya menikah ulang sesuai ketentuan yang benar.

"Ketentuan dia harus menikah ulang dengan walinya yang benar dan kemudian dicatatkan di KUA dan hari ini atau besok sudah di upload keputusannya," pungkasnya.

Rizky Febian dan Mahalini Raharja melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.

Dalam pernikahan itu, Rizky Febian dan Mahalini sempat memamerkan buku nikah, sebagai tanda keduanya telah resmi menjadi pasangan suami istri.

Tetapi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pengakuan Rizky, pernikahan belum tercatat karena ada kesalahan administrasi.

Agar dicatat di KUA, Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pada Senin (18/11/2024), Rizky Febian telah menjalani persidangan beragenda pemeriksaan principal dan pembuktian. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Rizky Febian Mahalini pa jaksel isbat nikah

Terkini