Pegi Setiawan Otak Pembunuhan Vina di Cirebon, Ini Faktanya

FTNews – Polisi menyebutkan bahwa tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan merupakan otak pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon. Tersangka Pegi ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 setelah buron sejak tahun 2016 lalu.

“Jadi PS memang merupakan otak pelaku. Jadi ketika mereka kumpul-kumpul sesama geng motor ada kelompok yang lewat di jalan, itu mereka sering lempari dengan bat. Nah pada saat kejadian, PS mengajak tersangka lain untuk mengejar korban dan dia sampaikan bahwa saya ada masalah dengan itu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, di Jawa Barat, pada Minggu (26/5).

Lebih lanjut Surawan menuturkan bahwa setelahnya tersangka memukul korban dan membawa kedua korban bersama rekan-rekannya ke tempat kebun kosong.

“Korban dibawa satu motor dengan satu tersangka lain. Jadi 1 motor berempat. Yang korban Eki ditaruh di depan, kemudian dibelakangnya joki, kemudian ada korban Vina, dan belakangnya lagi PS. Menurut keterangan salah satu pelaku korban disetubuhi  pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS. Kemudian diikuti oleh tersangka lain, kecuali satu yang emang dibawah umur,” papar Surawan.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa tersangka Pegi berperan melempari korban menggunakan batu. Selain itu memukul tubuh kedua korban. Setelahnya Pegi membawa Rizki (Eki) menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Selanjutnya tersangka memukul dan menyabetkan samurai ke korban Rizki (Eki) dan memukul korban Vina dan mengenai hidung. Lalu Pegi melakukan pelecehan seksual terhadap korban Vina  dan selanjutnya korban Vina dibawa ke fly over dan ditinggalkan. Ini berdasarkan putusan pengadilan nomor 4 pit.b/2017/pn Cirebon tanggal 19 mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dkk,” kata Jules.

BACA JUGA:   Transjakarta Bagikan Takjil untuk Penumpang Sebulan Penuh

Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Artikel Terkait