Hukum

Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Anak Baru Gede Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Muhammad Daffa Aldiansyah
Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Anak Baru Gede Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Ilustrasi Penyekapan dan Pemerkosaan (Foto:News)

FTNews - YH (19) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap VLR (17). Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.

rb-1

YH diketahui menyekap VLR selama 10 hari di rumahnya yang berada di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Ade.

rb-3

Lanjutnya, polisi menjerat YH dengan Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi pun juga melakukan penahan terhadap YH di rutan Polres Metro Tangerang Kota.

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Pidana Anak juncto Pasal 333 KUHP,” ujarnya.

Diketahui, pelaku YH berawal berkenalan dengan korban VLR lewan media social Facebook. Disaat berkenalan, YH mengajak VLR untuk bertemu di rumahnya di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, korban pun menyepakatinya.

Saat korban sudah bertemu dengan pelaku di rumahnya, pelaku pun melakukan aksi kejinya dengan menyekap dan memperkosa korban di sebuah gudang yang ada di rumahny tersebut.

Kurang lebih selama 10 hari, korban terpapar di sebuah gudang lantai dua rumah pelaku. Korban punya juga disetubuhi oleh pelaku.

Tag Penyekapan Pemerkosaan Polisi Perlindungan Anak

Terkini