Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, Kajari Cirebon: Itu Kewenangan Polisi

Hukum

Minggu, 20 Februari 2022 | 00:00 WIB
Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, Kajari Cirebon: Itu Kewenangan Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menyebut video viral berisi curahan hati (curhat) Nurhayati, Bendahara Desa Citemu yang ditetapkan tersangka berdasarkan perintah jaksa peneliti adalah sesuatu yang tidak benar. Sebab yang berwenang menetapkan tersangka adalah penyidik kepolisian.

rb-1

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin menanggapi video viral di media sosial. Ia menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, bahwa berawal saat berkas perkara (P-19) dikirimkan oleh penyidik kepolisian ke jaksa peneliti untuk ditelaah lebih lanjut.

Berkas perkara yang dikirim tersebut atas nama tersangka Supriyadi sebagai Kepala Desa (Kuwu) Citemu, Kabupaten Cirebon. Kemudian setelah diteliti dan dipelajari oleh jaksa peneliti, meminta penyidik kepolisian untuk mendalami saksi yang lain dan melengkapi alat bukti.

Baca Juga: Polisi Belum Sasar Pemilik Hak Siar Pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya

rb-3

"Berawal berkas perkara korupsi atas nama tersangka Supriyadi yang menjabat sebagai Kepala Desa, dan bendaharanya ada saksi Nurhayati. Berkas dikirimkan oleh polisi ke jaksa peneliti. Kemudian dilakukan penelitian atau ditelaah oleh jaksa peneliti," kata Kajari Cirebon, Hutamrin dalam sambungan telepon kepada forumterkininews.id, Minggu (20/2/2022).

Setelah berkas dipelajari oleh jaksa peneliti, kata Hutamrin, kemudian dilakukan ekspose lanjutan antara jaksa dan penyidik untuk membahas perkara tersebut.

"Kesimpulan daripada ekspose tersebut, yang disepakati oleh penyidik dan jaksa peneliti, ada satu poin yang menyatakan agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati," ucap Hutamrin.

Baca Juga: Kapolri Diminta Evaluasi Penggunaan dan Penyimpanan Senpi

Kemudian penyidik melakukan pendalaman, dan ditemukan 2 alat bukti yang kuat bahwa ada keterlibatan daripada saksi Nurhayati, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Itu hasil penyidikan pihak kepolisian. Kemudian ditetapkan Nurhayati sebagai tersangka," ujar Kajari Cirebon.

Lebih lanjut Hutamrin menegaskan bahwa sesuai dengan kewenangan dalam penyidikan, bahwa yang berhak menentukan tersangka adalah penyidik Polres Kota Cirebon. Dan Jaksa peneliti tidak boleh melakukan intervensi.

"Kalau kita menyuruh penetapan tersangka, diluar kewenangan kita," tegasnya.

Hal tersebut juga telah disampaikan Kapolres Cirebon, berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan saksi Nurhayati menjadi tersangka.

Sebelumnya, sebuah video viral berisi curahan hati (curhat) Nurhayati, Bendahara Desa Citemu di YouTube,  lantaran ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Padahal Nurhayati yang melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2018-2020 itu. ()

Tag Daerah Hukum Video Viral Bendahara Desa Kajari Cirebon Kejari Cirebon Penetapan Nurhayati sebagai Tersangka Polresta Cirebon

Terkini