Pelayanan SIM Keliling Jakarta Libur Tahun Baru 1 Januari 2026, Kapan Beroperasi Lagi?
Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Perlu dicatat, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya kedaluwarsa harus mengurus penerbitan baru di Satpas Daan Mogot.
Umumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya masih akan menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di sejumlah titik yang tersebar di lima wilayah Jakarta.
Baca Juga: 30 Ucapan Refleksi Akhir Tahun dan Sambut Tahun Baru, Cocok untuk Status Medsos
Tapi, dalam pernyataan resminya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelayanan SIM akan ditiadakan selama libur nasional Natal dan cuti bersama 1 Januari.
"Hari Kamis, tanggal 1 Januari 2026 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling 'diliburkan'," demikian pengumuman Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Instagram @satpasmetrojaya.
Baca Juga: Acara Tahun Baru di Bundaran HI Mulai Jam Berapa? Ini Detail Rundown dan Pengisinya
Jika kamu berencana mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, kamu bisa melakukannya pada 2 Januari 2026.
"Pelayanan penerbitan SIM “dibuka kembali” pada hari Jum’at, tanggal 2 Januari 2026," demikian pengumuman tim Polda Metro Jaya.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Januari 2026, kamu dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Januari 2026 dengan “mekanisme perpanjangan,"
Sebelum datang ke lokasi, warga diimbau menyiapkan dokumen dan syarat berikut:
KTP syarat perpanjangan SIM.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih berlaku
- Bukti luluspll pemeriksaan kesehatan
- Bukti lulus tes psikologi (bisa dilakukan daring melalui aplikasi e-PPsi atau Simpel Pol)
Masyarakat juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan. Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan agar pemohon tetap tertib, membawa dokumen lengkap, dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran proses layanan.