Bule Australia Menikahi Wanita Prabumulih, Mahar Sampai 10 M
Prosesi pernikahan internasional yang berlangsung di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menarik perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Pernikahan ini bukan sekadar pengucapan janji suci antara dua insan dari negara berbeda, tetapi juga menjadi cerminan dialog budaya serta komitmen personal yang mendalam.
Pada Senin (29/12/2025), bertempat di Hotel South Sumatera, Christopher John Laffy (32), pria asal Australia, resmi mempersunting Princessilia Edsha Rianto (27), perempuan asal Prabumulih.
Baca Juga: Kasus ASN Prabumulih Bolos 2-10 Tahun Tapi Tetap Dibayar, Sanksi Pecat dan Kembalikan Gaji
Di hadapan penghulu dan para saksi, Christopher mengucapkan ijab kabul sesuai syariat Islam setelah sebelumnya memutuskan memeluk agama Islam dan menyandang nama Ahmad Abdul Kareem.
Mahar dan simbol komitmen
Baca Juga: Punya 4 Istri, Haji Arlan Calon Wali Kota Prabumulih Kena Skak Warganet: Jangan Pamer Lha
Prosesi akad nikah ini menjadi perbincangan hangat, terutama terkait mahar atau mas kawin yang diberikan oleh mempelai pria. Nilainya tergolong fantastis untuk ukuran lokal, yakni uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, sebuah unit rumah mewah senilai Rp10,8 miliar, serta rangkaian perhiasan emas dan berlian.
Di balik nilai material tersebut, tersimpan pesan tentang keseriusan dan penghormatan terhadap institusi pernikahan. Dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia, mahar merupakan hak mutlak mempelai perempuan sekaligus simbol kesiapan dan tanggung jawab finansial mempelai pria dalam membangun rumah tangga.
Viral Pernikahan Lintas Negara Di Prabumulih Pria Australia Nikahi Perempuan Lokal
Penghormatan terhadap adat lokal
Nuansa keberagaman semakin terasa dengan kehadiran keluarga besar Christopher yang terbang langsung dari Australia untuk mengikuti rangkaian acara. Menariknya, mereka tampil mengenakan busana adat Sumatera Selatan, alih-alih setelan formal bergaya Barat.
Pilihan busana ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal serta apresiasi keluarga mempelai pria terhadap latar belakang budaya sang mempelai perempuan.
“Kehadiran keluarga dari Australia dengan mengenakan pakaian adat menunjukkan bahwa perbedaan budaya bukanlah penghalang, melainkan kekayaan yang dapat menyatukan,” ujar salah satu kerabat keluarga di lokasi acara.
Prosedur pernikahan internasional
Secara hukum, pernikahan lintas negara memerlukan pemenuhan persyaratan administrasi yang cukup ketat. Berdasarkan regulasi di Indonesia, calon mempelai warga negara asing wajib melampirkan Certificate of No Impediment atau surat keterangan bebas nikah dari kedutaan negara asal, serta dokumen pendukung seperti paspor dan akta kelahiran.
Setelah seluruh prosesi pernikahan di Indonesia rampung, pasangan ini dikabarkan berencana menetap dan membangun kehidupan rumah tangga di Australia.
Kisah cinta Christopher dan Princessilia menambah daftar pernikahan internasional yang ramai diperbincangkan di media sosial. Meski perhatian publik kerap tertuju pada besarnya mahar, esensi utama peristiwa ini terletak pada keberanian melintasi batas benua, budaya, dan keyakinan demi membangun ikatan keluarga yang baru.