Hukum

Pemerintah dan Komite Reformasi Polri segera Godok PP Jabatan Sipil yang Dapat Diisi Polri

22 Desember 2025 | 22:26 WIB
Pemerintah dan Komite Reformasi Polri segera Godok PP Jabatan Sipil yang Dapat Diisi Polri
Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas [Foto: tangkap layar video IG yusril]

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perumusan peraturan pemerintah untuk mengatur secara jelas dan komprehensif soal jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri.

rb-1

Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) dalam keterangan resminya.

"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah," ucap Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia, yang juga dihadiri Komite Percepatan Reformasi Polri di Jakarta.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus, Yusril: Tunggu Keputusan Pengadilan Tinggi

rb-3

Yusril mengatakan, rampungnya PP tersebut adalah hal yang mendesak sehingga pemerintah dan Komite Percepatan Reformasi Polri akan segera merampungkan PP tersebut.

"Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya," ujarnya.

Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut akan menjadi tindak lanjut Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri. Hal itu juga diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga: Peraih Hoegeng Awards Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri

Yusril mengatakan, hasil kerja Komite Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah juga berpotensi diperkuat menjadi undang-undang.

"Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang," kata Yusril, dilansir InfoPublik.

Pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan segera menggodok rancangan PP tersebut bersama Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Yusril menambahkan hasilnya juga akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

"Mudah-mudahan tim ini akan bekerja cepat dalam waktu tidak terlalu lama dapat diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kedua undang-undang tadi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian/Lembaga.

Yakni, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, anggota Polri, sebagaimana diatur dalam Perpol tersebut, juga dapat menduduki jabatan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tag Yusril Ihza Mahendra polri polisi