Putusan PN Jakpus, Yusril: Tunggu Keputusan Pengadilan Tinggi

Hukum

Kamis, 09 Maret 2023 | 00:00 WIB
Putusan PN Jakpus, Yusril: Tunggu Keputusan Pengadilan Tinggi

Forumterkininews.id, Jakarta- Pakar  hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak untuk menunggu sikap pengadilan tinggi terhadap putusan PN Jakpus. Utamanya terkait penundaan Pemilu karena putusan itu merupakan putusan serta merta.

rb-1

Yusril menyebut, putusan serta merta bisa dieksekusi meskipun ada banding ataupun kasasi. Tetapi dalam pelaksanaannya ketua pengadilan negeri harus meminta persetujuan pengadilan tinggi. Yakni apakah dieksekusi atau tidak.

“Kalau sekiranya pengadilan tinggi menolak memberikan izin, maka putusan serta merta ini tidak dapat dilaksanakan. Artinya segala sesuatunya kembali normal. Yaitu dan menunggu putusan kasasi dari MA (Mahkamah Agung),”ujar Yusril ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3).

Baca Juga: WNI Terlibat Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Filipina, Polri Kirim Tim Gabungan

rb-3

Yusril menambahkan, jika pengadilan tinggi mengabulkan atau mengizinkan eksekusi dilaksanakan, maka sudah pasti akan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi.

"Ketika penetapan dikeluarkan, pihak ketiga yang berkepentingan seperti partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu berhak untuk melakukan verzet. Atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut," tandasnya.

Hal itu karena penetapan eksekusi tersebut katanya, menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara.

Baca Juga: Roy Suryo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Lanjutan ke Polda Metro Jaya

"Pihak berperkara itu hanyalah KPU dan Partai Prima dan karena ini adalah gugatan perdata biasa, maka gugatan perdata itu hanya menyangkut para pihak yang berperkara tidak bisa menyangkut yang lain,” paparnya.

Tag Hukum Nasional PN Jakpus Pemilu Yusril Ihza Mahendra KPU RI Putusan PN Jakpus

Terkini