Perkara Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana kembali tersandung kasus hukum. Kali ini terkait dugaan ijazah palsu.
Hellyana pun resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Iya benar (ditetapkan tersangka)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Politisi PDIP Beathor Suryadi Yakin 101 Persen Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka
Meski demikian, Trunoyudo tidak mengungkap lebih jauh mengenai penetapan Wagub Babel Hellyana sebagai tersangak kasus dugaan ijazah palsu.
Kasus Ijazah Palsu
Wagub Babel Hellyana. [Dok. Istimewa]Hellyana menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Baca Juga: Biodata dan Profil Wagub Babel Hellyana Dibelit Dugaan Ijazah Palsu, Kini Terjerat Kasus Penipuan
Ia disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dilaporkan Mahasiswa
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana. [Dok. Istimewa]Kasus dugaan ijazah palsu Wagub Babel Hellyana ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan Juli 2025.
Pelapor seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik. Laporan diterima dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sidik membeberkan alasan pelaporan lantaran adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.
Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Atas ketidaksesuaian itu, Hellyana dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus Penipuan
Wagub Babel Hellyana sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa kasus penipuan terkait utang tagihan pemesanan hotel. [Dok. Istimewa]Sebelumnya, pada September 2025, Wagub Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Perkara ini dilaporkan eks manager hotel yang bernama Adelia Saragih.
Hellyana dituding tidak melunasi tagihan pemesanan hotel dari Maret 2023 hingga September 2024 sebesar Rp 22 juta. Saat itu, Hellyana menjabat Anggota DPRD Babel.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung kemudian menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada 15 September 2025 dan dijerat pidana Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang kasus penipuan yang menjerat Wagub Babel Hellyana ini telah berjalan persidangannya sejak November 2025 lalu.