Pemerintah Siapkan Rp20 T, Ini Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dan memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dari APBN 2026 untuk mendukung program ini. Pemutihan diberikan kepada peserta mandiri yang kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau ditanggung oleh pemerintah daerah.
Program ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hanya peserta yang benar-benar tergolong miskin atau tidak mampu yang bisa mendapatkan penghapusan tunggakan.
Pemutihan dilakukan hanya untuk utang maksimal 24 bulan. Jika peserta menunggak lebih dari dua tahun, maka sisa tunggakan di luar periode tersebut tidak akan dihapuskan.
Berikut syarat dan ketentuan pemutihan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan laman resmi BPJS Kesehatan:
1. Peserta Telah Beralih ke PBI atau Ditanggung Pemda
Peserta mandiri yang kini statusnya berubah menjadi PBI dapat mengajukan pemutihan. Termasuk juga peserta yang iurannya kini dibayarkan oleh pemerintah daerah.
2. Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan mereka termasuk kategori masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Bpjs Kesehatan.
3. Pemutihan Berlaku Maksimal untuk 24 Bulan Tunggakan
BPJS hanya menghapus tunggakan iuran maksimal dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka kelebihannya tetap menjadi tanggung jawab peserta.
4. Anggaran Disiapkan Pemerintah Melalui APBN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana Rp20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.
Program pemutihan ini diharapkan mampu memulihkan kepesertaan masyarakat yang sebelumnya nonaktif karena tunggakan.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat sistem perlindungan sosial dan memastikan seluruh warga negara memiliki akses yang adil terhadap layanan kesehatan.
Bpjs Kesehatan.
“Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani.
“Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka,” tambahnya.
Netty menyoroti bahwa sebagian besar tunggakan berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang belum memiliki mekanisme pembayaran otomatis.