Menkeu Purbaya Pastikan Tak Naikkan Iuran BPJS, Ini Alasannya
Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Keputusan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah bertemu Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Skizofrenia Jadi Penyakit Jiwa dengan Klaim Tertinggi di JKN Rp3,5 Triliun
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah masih fokus pada pemulihan ekonomi nasional.
Ia menilai beban masyarakat belum siap untuk menanggung kenaikan iuran.
“Ekonomi baru mulai pulih, belum sepenuhnya kuat. Jadi belum saatnya menaikkan beban masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Bedanya Kapitasi dan INA-CBGs dalam Skema JKN
Pemerintah Fokus Pulihkan Ekonomi
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat menerima kunjungan dari BPJS Kesehatan
Purbaya menjelaskan bahwa penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mampu menembus angka di atas 6 persen.
“Kalau nanti ekonomi bisa tumbuh di atas 6,5 persen, baru bisa dibicarakan lagi soal kenaikan iuran,” katanya.
Pemerintah Ingin Menjaga Keseimbangan
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa
Sebelumnya, wacana kenaikan iuran sempat tertulis dalam RAPBN 2026, tetapi keputusan akhir tetap menunggu perkembangan ekonomi nasional.
Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan keberlanjutan layanan BPJS.
Sementara itu, BPJS Kesehatan memastikan kualitas layanan akan terus ditingkatkan tanpa mengandalkan kenaikan iuran.
Upaya digitalisasi dan efisiensi sistem pelayanan kesehatan terus dilakukan untuk menjaga keuangan lembaga tetap stabil.