Penangkapan Besar di Perairan Kepri: 2 Ton Sabu Gagal Diselundupkan dari Laut Karimun

Hukum

Senin, 26 Mei 2025 | 20:36 WIB
Penangkapan Besar di Perairan Kepri: 2 Ton Sabu Gagal Diselundupkan dari Laut Karimun
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan sabu 2 ton. [X/I@NFOBNN]

Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan TNI AL.

rb-1

Aksi penyergapan berlangsung di wilayah Laut Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dan berhasil mengamankan sekitar 2 ton sabu-sabu yang diselundupkan lewat jalur laut.

Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia

rb-3

Pengungkapan ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia. [X/@INFOBNN]Pengungkapan ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia. [X/@INFOBNN]Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa penyitaan sabu ini menjadi catatan sejarah dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

“Penyelundupan sabu seberat kurang lebih 2 ton ini menjadi kasus terbesar yang pernah kami ungkap,” ungkap Marthinus saat konferensi pers di Batam pada Senin (26/5/2025).

Penemuan narkoba jenis sabu tersebut menjadi sorotan nasional, menandai pengungkapan narkoba terbesar di Indonesia hingga saat ini.

Dalam pemaparan kepada media, petugas menunjukkan ribuan kemasan sabu yang disamarkan dalam bungkus teh asal China.

Setiap bungkus memiliki berat sekitar 1 kilogram dan dikemas rapi dalam dus cokelat berjumlah 67 unit yang disimpan di ruang tersembunyi di dalam lambung kapal.

Kapal MT Sea Dragon Tarawa Jadi Sarana Penyelundupan

Kapal tanker bernama MT Sea Dragon Tarawa menjadi sarana yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan narkotika tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/5/2025) dini hari, di perairan Karimun. Tim gabungan yang melakukan pengintaian berhasil menyergap kapal dan menemukan sabu dalam kompartemen rahasia.

Enam ABK Ditangkap, Termasuk Warga Thailand

Tim gabungan menangkap enam ABK, termasuk Warga Thailand. [X/@INFOBNN]Tim gabungan menangkap enam ABK, termasuk Warga Thailand. [X/@INFOBNN]Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan enam orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Thailand.

Identitas para pelaku WNI adalah HS, LC, FR, dan RH, sementara dua warga Thailand berinisial WP dan TL.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Komjen Pol Marthinus menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari implementasi program prioritas nasional dalam memberantas peredaran narkoba, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden.

Operasi gabungan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam menghadapi jaringan narkotika internasional.

Tag penyelundupan sabu terbesar di Indonesia 2 ton sabu di Karimun pengungkapan narkoba terbesar sepanjang sejarah BNN RI

Terkini