Pengacara yang Laporkan Jokowi Soal Ijazah Malah Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Begini Perkaranya
Jawa Tengah
.jpeg)
Polres Sukoharjo menetapkan status tersangka terhadap Zaenal Mustofa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Zaenal Mustofa yang kini menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen tersebut, merupakan salah satu pengacara dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang melaporkan mantan presiden Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, atas dugaan ijazah palsu.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin seperti dilansir dari kompas.com, Rabu 23 April 2025.
Baca Juga: Video Call dengan Jokowi, Ini yang Diobrolin Menhut Raja Juli Antoni
Ia mengatakan Zaenal Mustofa ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen sejak Jumat (18/4/2025) kemarin. Zaenal Mustofa diketahui menggunakan domumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Dokumen palsu itu berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan lain-lain yang ternyata mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) tidak sesuai.
"NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," ungkap Zaenudin.
Baca Juga: Hadiri Sidang Tahunan MPR, Presiden Jokowi Pakai Adat Maluku
Setelah pihak kepolisian mengkonfirmasi hal tersebut ke UMS, tersangka ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana.
"Tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS," ujar Kasat.
Lebih lanjut, Zaenudin mengatakan pihaknya bukan tiba-tiba menyidik kasus pemalsuan dokumen ini, sebab polisi menerima laporan pada Oktober 2023 silam. Proses penyidikan kasus dokumen palsu Zaenal Mustofa sempat terhenti karena ia maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
Setelah Pemilu 2024 usai, Polres Sukoharjo kembali membuka kasus dugaan dokumen palsu Zaenal Mustofa. Polres Sukoharjo juga mendatangkan saksi ahli dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).
Hasil dari penyelidikan menunjukkan, bahwa Zaenal dinilai menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar kuliah S-1 Hukum di Unsa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal Mustofa harus memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo pada Senin (28/4/2025) mendatang.
Atas kasus ini, Zaenal Mustofa terancam dikenai Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga sempat mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhilah, mengatakan kedatangannya ke rumah Jokowi untuk bersilaturahmi. Pihaknya juga datang untuk meminta klarifikasi menge
nai keaslian Ijazah Jokowi