Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-Dokter Tifa Terancam 12 Tahun Penjara
Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mereka termasuk dalam klaster kedua tersangka yang juga berisi Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy Suryo Dkk yang masuk klaster kedua dijerat dengan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8 hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Garuda Nusantara Raih Emas, Jokowi Ucapkan Selamat
"Hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RF, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan dikutip, Sabtu 8 November 2025.
Roy Suryo dan kasus ijazah Jokowi. [Kolase/istimewa]
Kapolda menjelaskan, dokumen ijazah yang diunggah para tersangka ke media sosial telah dimanipulasi agar tampak seperti dokumen asli.
Baca Juga: Hari Ini! PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka Jokowi
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” ujar Asep.
Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi tersangka klaster kedua. [Istimewa/kolase]
Laporan tersebut mencakup pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE mengenai penyebaran informasi palsu serta manipulasi data elektronik.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya berlanjut ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut.
Kasus serupa juga pernah ditangani Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan laboratorium forensik, ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli dan sesuai dengan dokumen pembanding dari lembaga pendidikan terkait