Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom Tangerang Jadi Tersangka!
Metropolitan

FTNews - Polisi menetapkan pengemudi Xpander berinisial JS (42) menjadi tersangka usai menabrak showroom mobil mewah hingga mengenai Porsche GT3 seharga miliaran rupiah di Ivan’s PIK 2, Jalan Thamrin Boulevard Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Sudah ditetapkan tersangka,†kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, kepada wartawan,Jumat (15/3).
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini yang bersangkutan telah polisi tahan di Polsek Teluk Naga.
Kemudian dengan adanya insiden kecelakaan ini, pemilik showroom mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka di Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
“Kerugian kurang lebih Rp5,7 Miliar,†ucap Wahyu.
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 200 KUHP tentang perusakan gedung atau bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang tentang perusakan barang dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Fakta Baru
Sebelumnya, polisi menemukan fakta baru di balik insiden kecelakaan mobil Mitsubishi Xpander menabrak showroom mobil mewah.
Baca Juga: Ada Temuan Granat Nanas Aktif di Pemancingan Tanjung Priok
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengemudi Xpander polisi duga dalam pengaruh minuman keras saat insiden terjadi.
“Di tempat kejadian perkara (TKP) diamankan pengemudi mobil diduga dalam pengaruh minunan keras,†ucap Zain, kepada wartawan, pada Jumat (15/3).
Lebih lanjut ia mengatakan hal ini polisi ketahui usai memeriksa yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pengemudi mobil pagi harinya minum miras di rumahnya. Di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah menabrak bangunan showroom,†kata Zain.
Sementara itu Zain menuturkan saat ini pengemudi Xpander beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Teluk Naga untuk pemeriksaan lebih lanjut.