Pengeroyokan Sadis di Bengkel Koja: Korban Ditendang, Disundut, dan Mata Dilakban
Aksi pengeroyokan sadis terjadi di Koja, Jakarta Utara. Korban berinsial A mengalami luka di sejumlah tubuh.
Pangkal permasalahan pengeroyokan gegara utang. Korban pun membuat laporan polisi LP/B/2316/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025.
Atas laporan itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan berinisial RF (23) dan ZAA (19).
Baca Juga: Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Ngaku Aparat Keroyok Pegawai Restoran di Tebet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Koja pada, Jumat (5/12/2025) kemarin.
"Dalam penangkapan tersebut, dua pelaku diamankan tanpa perlawanan," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/12).
Kronologi Pengeroyokan
Baca Juga: Heboh Karangan Bunga Terkait Dugaan Bullying di Sekolah Kelapa Gading, Polisi Turun Tangan
Dua pelaku pengeroyokan di Koja, Jakarta Utara, ditangkap polisi pada Jumat (5/12/2025). [Dok. Polisi]Peristiwa berawal saat ZAA meminta korban membayar utang sebesar Rp 3,4 juta. Namun korban mengatakan belum memiliki uang untuk membayar utang.
Para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah bengkel motor yang menjadi TKP pengeroyokan.
"Lorban dikeroyok dengan cara ditutup matanya dengan menggunakan lakban lalu disundut dengan menggunakan rokok, lalu diteteskan sedotan yang meleleh, ditendang, di sekujur tubuh dan kepala," jelas Budi.
Barang Bukti Turut Disita
Barang bukti motor korban turut diamankan polisi dalam kasus pengeroyokan di Koja, Jakarta Utara. [Ist]Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor, lakban, dan ponsel korban.
Budi mengatkan bahwa penangkapan pelaku pengeroyoakan ini menunjukkan respons cepat polisi dalam menangani laporan masyarakat.
"Laporan sekecil apa pun tidak kami abaikan. Polri hadir untuk memberi rasa aman," tuturnya.
Pendalaman Motif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Dok. Polisi]Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kedua pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan lebih jauh.
Termasuk terkait motif dan pemeriksaan saksi-saki.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan terukur.
"Yang terpenting korban mendapatkan keadilan," ujarnya.