Penjual Obat Terlarang dengan Modus Kosmetik Dibekuk Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta – Jajaran Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menangkap dua orang pria berinisial F (22) dan AF (25), Senin (24/10) lalu. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan menjual obat terlarang di Jalan Radio Dalam, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Doni Bagus Wibisono mengatakan, pelaku menjual obat terlarang berbagai jenis dengan modus berdagang kosmetik.

“Iya (ditangkap karena memiliki dan menjual obat terlarang). Berkedok jual kosmetik,” kata Doni, saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).

Lebih lanjut ia mengatakan penangkapan dua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melapor ke Polsek Kebayoran Baru. Dimana informasi tersebut menyatakan soal keberadaan toko kosmetik yang menjual obat terlarang.

Kemudian anggota Polsek Kebayoran Baru langsung menuju ke lokasi untuk menggeledah toko kosmetik itu.

“Informasi dari masyarakat Gandaria Utara ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Gandaria Utara segera kami tindak lanjuti,” ujar Doni.

Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati sejumlah obat-obatan terlarang di antaranya zyraz, aprazolam, tramadol, excimer, dan merlopam. Petugas juga menyita uang Rp 800.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat terlarang. Selanjutnya kedua pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kebayoran Baru untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ini upaya giat preventif unit reskrim Polsektro keb baru untuk mengantisipasi peredaran obat obatan yang mungkin dikonsumsi oleh anak anak dibawah umur yang bisa  memicu tawuran,” ucap Doni.

Terkait hal ini ia mengimbau kepada warga khususnya para orangtua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya saat sedang berada di luar rumah.

“Berkenan orangtua mengecek keberadaan anaknya, bilamana pukul 22.00 WIB, belum ada di rumah dilakukan pengecekan komunikasi baik ke sekolah dan kawan kawan yang biasa bermain dengan dia, sehingga orang tua bisa monitor keberadaan anak anaknya,” tutup Doni.

Artikel Terkait