Penjualan RokokI Ilegal Marak, Satpol PP Batang Gencar Lakukan Razia
Jawa Tengah

Razia rokok illegal gencar dilakukan diberbagai daerah menyusul penjualan rokok illegal ini makin marak bahkan hingga ke pelosok. Di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pun demikian. Satpol PP gencar lakukan sidak. Salah satunya yang baru-baru ini dilakukan yakni sidak di Desa Kuripan Subah.
Hasilnya, ratusan batang rokok illegal berhasil diamankan. Persisnya, 860 batang. “Ditemukan di sejumlah warung kelontong, di wilayah tersebut,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Batang Muhammad Masqon usai menggelar sidak di area Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Dijelaskan Masqon, pihak Satpol PP hanya berwenang untuk memberikan teguran dan imbauan agar tindakan terlarang tersebut tidak terulang kembali. Sedangkan untuk penindakan lebih lanjut merupakan kewenangan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.
Baca Juga: Penggerebekan di Rumah Warga, Petugas Temukan Ribuan Rokok Ilegal Siap Edar
“Kalau warung kelontong hanya kami bina saja. Jika yang tertangkap adalah agen tentu kena denda, seperti tahun lalu lebih dari 800 batang dendanya Rp200 juta,” tegasnya, dilansir Media Center Batang
Sebelumnya, secara berkelanjutan Satpol PP pun intens menggelar sidak, di antaranya di Kecamatan Bawang sebanyak 805.380 batang senilai Rp1,1 miliar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp768 juta. Kegiatan serupa juga digelar di Kecamatan Limpung dan Reban dengan berhasil mengamankan 452 batang.
“Bulan Juni berhasil mengamankan rokok ilegal di Kecamatan Bandar dan Bawang sebanyak 620 batang. Bulan September di Kecamatan Tersono 260 batang serta Oktober ditemukan 600 batang rokok ilegal di salah satu biro pengiriman paket di Kecamatan Kandeman,” pungkasnya.
Baca Juga: Rencana Pembentukan 50 Desa Antikorupsi di Semarang
Memutus Rantai Jual Beli Rokok Ilegal
Upaya intensif tersebut yakni mulai dengan sosialisasi hingga melakukan sidak ke sejumlah pedagang warung kelontong. Sosialisasi yang disampaikan tidak hanya berupa imbauan langsung, namun dengan pemasangan stiker larangan penjualan rokok ilegal.
Hal itu kata Masqon menjadi penting, mengingat tidak hanya berdampak pada kesehatan perokok karena takaran yang tidak sesuai. Terlebih apabila dalam rokok tidak dilengkapi pita cukai, maka pasti melanggar hukum pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Masqon mengatakan, sosialisasi saat ini berfokus ke wilayah Kecamatan Subah, terutama di warung-warung kelontong yang diindikasikan menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai. “Selain diedukasi langsung, kami juga menempelkan stiker bertuliskan larangan untuk menjual rokok ilegal, yang berdampak buruk bagi kesehatan maupun pajak negara,” katanya.***