Jawa Barat

Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi Berhasil Digagalkan, 2 Tersangka Ditangkap

16 Juni 2025 | 21:01 WIB
Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi Berhasil Digagalkan, 2 Tersangka Ditangkap
Penyelundupan 11.543 ekor benih lobster ditangkap di Sukabumi/Foto: Humas Polri

Kasus penyelundupan benih lobster kembali terjadi. Kali ini yang berusaha diselundupkan sebagai 11.543 ekor di Kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Operasi penggagalan aksi penyelundup ini dilakukan dini hari oleh Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri. Bersama ribuan ekor benih lobster ini, dua tersangka diamankan. Potensi kerugian sekitar Rp461 juta.

rb-1

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah/Foto: Humas PolriDirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah/Foto: Humas Polri

rb-3

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait, ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, dilansir Humas Polri.

Sejumlah Barang Bukti Disita termasuk Mobil

Barang bukti 11.543 ekor benih lobster ditampilkan pada keterangan pers/Foto: Humas PolriBarang bukti 11.543 ekor benih lobster ditampilkan pada keterangan pers/Foto: Humas Polri

Dua orang pelaku yang diamankan, PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat. Selain ribuan benih lobster, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua buah boks sterofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54.

Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten. Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional.***

Tag Penyelundupan 11543 Lobster di Sukabumi

Terkait