Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK Tahap I Formasi 2024 Selasa 15 April 2025
Jawa Barat

Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) akan menggelar Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I formasi Tahun 2024.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/4/2025) mulai pukul 07.30 WIB di Lapang Otto Iskandardinata (Alun-alun Garut) dan bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Garut.
Sekretaris BKD Kabupaten Garut Doni Mochamad Adam, Minggu (13/4/2025), sebagaimana dilansir laman Jabarprov, menyebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemkab Garut, sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Serahkan 692 SK CPNS Pemprov Sumut, Bobby Nasution: Kita Semua Pelayan
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Nomor 293 dan 329 Tahun 2024, Pemdakab Garut mendapatkan alokasi total 1.800 formasi ASN, terdiri dari 200 formasi CPNS dan 1.600 formasi PPPK. Rincian formasi tersebut meliputi: CPNS: 180 tenaga teknis dan 20 tenaga Kesehatan, PPPK: 912 tenaga teknis, 600 guru, dan 88 tenaga kesehatan
Setelah melalui tahapan seleksi dan penetapan, lanjut Doni, jumlah peserta yang mendapatkan persetujuan teknis penetapan Nomor Induk Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat sebanyak 1.727 orang.
Rinciannya, 156 CPNS yang terdiri dari 143 tenaga teknis dan 13 tenaga kesehatan, serta 1.571 PPPK yang terdiri dari 896 tenaga teknis, 599 guru, dan 76 tenaga kesehatan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Muhammad Fadhil Arief, Bupati Batanghari Diduga 'Ngambek' Gegara Balon Dilepas Duluan Saat Pelantikan Pegawai
Untuk pemakaian seragam bagi CPNS, Doni mengingatkan peserta wajib menggunakan kemeja panjang berwarna putih polos dengan bawahan celana hitam panjang atau rok span hitam panjang serta mengenakan dasi berwarna hitam, berikut papan nama di bagian dada sebelah kanan dan pin KORPRI di bagian dada sebelah kiri, termasuk wajib menggunakan kaos kaki berwarna hitam.
Begitu pula ketentuan yang sama bagi PPPK, yang membedakan adalah pakaian yang dikenakan nenggunakan atasan kemeja batik KORPRI, bawahan celana hitam panjang atau rok span hitam panjang, serangan atribut lainnya. ***