Penyidik Jampidsus Geledah Rumah Dinas Johnny G Plate
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penggeledahan di kediaman rumah dinas Johnny G Plate. Hal ini usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia jadi tersangka perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Serta infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate, tim penyidik Jampidsus juga menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya di rumah dinas Menteri Kominfo Johnny Plate dan juga di kantor Kemenkominfo di Jalan Meda Merdeka, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ini Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan di gedung Bundar, Jakarta, Rabu (17/5).
"Kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan (Menkominfo Johnny Plate). Bertempat di rumah dinas Menteri Kominfo dan di kantor Kemenkominfo," kata Kuntadi.
Penggeledahan tersebut, kata Kuntadi, dalam rangka mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo. Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Lebih lanjut dikatakannya, tim penyidik Jampidsus masih akan memeriksa Johnny Plate sebagai tersangka. Hal ini untuk mendalami dalam rangka menjerat tersangka lain dan menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak.
"Hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lagi pemeriksaan (Johnny Plate) untuk pendalaman yang lebih lanjut, dan melihat apakah perkara ini masih bisa kita kembangkan atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung, dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Johnny G Plate disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.