Perampok Rumah Wartawan Poskota Ditangkap, Ternyata Recidivis Kasus yang Sama

Forumterkininews.id, Jakarta – Polsek Johar Baru akhir meringkus seorang pelaku perampokan rumah wartawan Poskota yang dilakukan November silam. Pelaku berinisial TS (25) diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.

Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan saat pelaku bersembunyi di rumah pamannya yang terletak di wilayah Johar Baru.

“Saat ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri, namun berhasil kita amankan,” kata Kompol Rudi, Jumat, (13/1).

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku TS juga terlibat pelaku perampokan lainnya dengan menggunakan senjata tajam.

“Kita lakukan pengembangan berdasarkan hasil video CCTV di kasus yang lain, TS juga terkait kasus perampokan pada 19 November dengan modus nodong korban menggunakan pisau dan mengambil handphone korban,” ujarnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TS juga pernah ditahan dengan kasus serupa. Saat ini, TS harus menjalani hukuman atas dua kasus perampokan dan pencurian yang telah dilakukannya.

“Jadi dari satu orang ini terkait dua kasus. Pembobolan rumah yang mengakibatkan kerugian 2 handphone dan perampokan handphone menggunakan kekerasan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 365 KUHP jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sebelumnya, sebuah rumah di Jalan Intan RT 06 RW 01, No 4 A, Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta  Pusat dibobol Maling, Jumat (25/11). Belakangan diketahui rumah tersebut merupakan tempat tinggal wartawan Poskota yang bernama Deni Zainudin.

Kepada awak media Deni membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan. Sejumlah barang seperti handphone dan uang raib dicuri para pelaku.

Artikel Terkait