Perceraian di Kalteng Meningkat Sejak Pandemi Covid-19

Daerah

Selasa, 31 Mei 2022 | 00:00 WIB
Perceraian di Kalteng Meningkat Sejak Pandemi Covid-19

Forumterkininews.id, Kalimantan Tengah - Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kasongan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Norhadi menyebutkan selama pandemi Covid-19 angka perceraian di daerah tersebut terjadi peningkatan hingga 30 persen.

rb-1

"Selama pandemi COVID-19 angka perceraian per bulan 14-26 atau rata-rata 195 per tahun. Angka ini meningkat 30 persen dari sebelumnya yang hanya 11-20 perbulan. Atau rata-rata 150 per tahunnya," katanya melalui Panitera Muhamad Aini di Kasongan, Selasa (31/5), seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan dari berkas pengajuan perceraian yang masuk terdapat empat faktor dominan penyebab perceraian. Pertama masalah ekonomi rumah tangga. Seperti suami tidak bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga terutama untuk memenuhi keperluan rumah tangga.

Baca Juga: Kerusuhan di Wamena Papua Tewaskan 10 Orang, Polisi Klaim Sudah Kondusif

rb-3

Kedua, salah satu pasangan memiliki sifat yang tidak baik seperti penjudi, pemabuk, peminum, pemakai obat-obatan terlarang/narkoba dan sedang di penjara. Ketiga terjadi perselingkuhan.

Keempat karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sampai terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pasangan yang mengajukan perceraian didominasi berusia 25-30 tahun dan dominan si istri yang minta cerai. Sampai saat ini angka perceraian di Kasongan dan Tumbang Samba yang tertinggi di Katingan," ucapnya.

Baca Juga: Mengandung Nitrogen Cair, Pemkab Tangerang Larang Warganya Konsumsi Chiki Ngebul

Mayoritas Cerai Gugat

Pria asal Kandangan Kalimantan Selatan itu membeberkan, perkara yang diterima Pengadilan Agama Kasongan dari Januari sampai Mei 2022 berjumlah 82 perkara. Rinciannya perkara Cerai Gugat (yang diajukan oleh pihak isteri) berjumlah 51, Cerai Talak (yang diajukan oleh pihak suami) sebanyak 9 perkara.

Kemudian gugatan pembagian harta bersama 1 perkara, Isbat Nikah (pengesahan nikah) 14 perkara, Dispensasi Kawin 5 perkara, Perwalian 1 perkara dan Pencabutan Penolakan Kawin 1 perkara, perkara ini terjadi disebabkan orang tua tidak setuju atas rencana pernikahan pihak pemohon atau anak.

Lebih lanjut kata dia, dalam kasus perceraian biasanya sebelum disidang, pihak tergugat dan penggugat akan mengikuti mediasi. Jika di dalam mediasi tidak menemui titik temu maka sidang berlanjut hingga akhirnya keputusan.

“Kalau dimediasi ada titik terang maka akan dibuat akta perdamaian dan tidak ada perceraian. Kalau ini yang terjadi ada rasa kebanggaan tersendiri bagi kami karena bisa mendamaikan sekaligus menyelamatkan rumah tangga orang lain,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pada saat ini perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal itu merupakan amanat Pasal 7 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Aturan itu terbit guna menghindari risiko yang akan dialami pasangan di bawah umur di antaranya akan terhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksi anak, dampak ekonomi sosial dan psikologi anak yang labil, hingga berpotensi besar terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Tag Daerah Alami Peningkatan Angka Perceraian Katingan Kalimantan Tengah Pengadilan Agama Sejak Pandemi Covid-19 Sidang Cerai

Terkini