Daerah

Polda Maluku Tahan Oknum Brimob Inisial RN, Diduga Perkosa Gadis ABG di Ambon

10 Oktober 2025 | 05:02 WIB
Polda Maluku Tahan Oknum Brimob Inisial RN, Diduga Perkosa Gadis ABG di Ambon
Ilustrasi gadis ABG di Ambon, Maluku, diperkosa oknum Brimob inisial Bripka RN. [Instagram]

Polda Maluku menahan seorang oknum anggota Brimob inisial RN. Oknum polisi tersebut diduga memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun di Kota Ambon.

rb-1

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku.

"Penyelidikan terhadap laporan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun," tuturnya, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Komplotan Begal Pembacok Anggota Brimob Ditangkap

rb-3

Hasil Gelar Perkara

Ilustrasi oknum polisi dari kesatuan Brimob inisial RN ditahan terkait dugaan perkosa gadis ABG di Ambon, Maluku. [Ist]Ilustrasi oknum polisi dari kesatuan Brimob inisial RN ditahan terkait dugaan perkosa gadis ABG di Ambon, Maluku. [Ist]Rositah menambahkan, Bidpropam telah melakukan gelar perkara. Kasus itu telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik berwenang.

Hasil gelar perkara, lanjut Rositah, menyatakan oknum Brimob inisial Bripka RN terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Cegah Tawuran Warga, Brimob Gelar Patroli di Medan Belawan

Tidak Ada Toleransi

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. [Dok. Polri]Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. [Dok. Polri]Kasusnya telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprof Bidpropam untuk proses Kode Etik Profesi.

Adapun proses pidananya ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

:Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa adanya intervensi," tegas Rositah.

Polda Maluku juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

Tag Brimob Ambon Perkosa Polda Maluku

Terkait

Terkini