Polda Maluku Tahan Oknum Brimob Inisial RN, Diduga Perkosa Gadis ABG di Ambon

Polda Maluku menahan seorang oknum anggota Brimob inisial RN. Oknum polisi tersebut diduga memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun di Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku.
"Penyelidikan terhadap laporan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun," tuturnya, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Komplotan Begal Pembacok Anggota Brimob Ditangkap
Hasil Gelar Perkara
Ilustrasi oknum polisi dari kesatuan Brimob inisial RN ditahan terkait dugaan perkosa gadis ABG di Ambon, Maluku. [Ist]Rositah menambahkan, Bidpropam telah melakukan gelar perkara. Kasus itu telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik berwenang.