Polisi Ciduk Dua Tersangka Pencurian Emas dengan Kekerasan di Sumut

Forumterkininews.id, Medan – Dua tersangka pencurian emas dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban diciduk Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, di Jalan Asrama, Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (15/8). Terkait hal ini tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tim opsnal menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian emas di dalam rumah dimana korban Hj Siti Ramonah Siregar (78) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia Minggu (14/8) sekitar pukul 09.30 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dilansir dari Antara, Selasa (16/8).

Tim Opsnal Satreskrim sekira pukul 20.30 WIB mengetahui keberadaan dua tersangka pencurian emas tersebut di dalam sebuah warnet Jalan Asrama Bagelan Gang Madrasah.

“Kemudian tim langsung bergerak meringkus pelaku DH (17),” ujar Agus.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku yang berperan membantu yang akan menjualkan emas kejahatan tersebut yakni MRA (28) yang diketahui keberadaannya di rumahnya Jalan Asrama Bagelan Gang Masjid Nurul Iman.

Kedua pelaku adalah DH (17) dan MRA (28) yang merupakan warga Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Tim langsung meringkus pelaku dan menyita barang bukti sepasang anting emas sepeda motor yang digunakan tersangka saat akan menjual emas tersebut.

“Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp1.100.000, satu pasang anting emas, satu handphone Samsung A01 warna biru, satu potong celana panjang warna hitam, dan satu buah baju daster warna hitam motif bunga.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 338 ayat (3) KUH Pidana Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutup Agus.

Artikel Terkait