Polisi Ciduk Dua Tersangka Pengedar Ribuan Pil Ekstasi di Sumut

Forumterkininews.id, Medan – Dua orang pria tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi ditangkap Personel Satres Polres Asahan di Jalan Lintas Negari Lama Padang Haloban, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka polisi menyita 8.837 butir pil ekstasi.

“Kedua pelaku diringkus atas informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama ZUL akan melakukan transaksi pil ekstasi di Jalan Lintas Negeri Lama, Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Jumat (19/8).

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mencoba menghubungi ZUL.

Setelah melakukan negosiasi dan kesepakatan, personel langsung menuju ke Jalan Lintas Negeri Lama dan bertemu dengan pelaku ZUL untuk melakukan jual beli pil ekstasi tersebut.

“Zul diringkus saat membawa sebuah karung beras yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik transparan,” ujar Roman.

Kepada petugas, ZUL mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari MRN.

“Atas pengakuan ZUL, petugas berhasil menangkap MRN, Sabtu (13/8) sekira pukul 02.30 WIB di Desa Sei Merdeka, Kecamatan Penai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu,” ucap Roman.

Kedua pria itu yakni ZUL (54) dan MRN (53), merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tangah, Kabupaten Labuhan Batu.

Sementara itu dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti satu handphone, sebuah karung beras yang berisikan dua bungkus plastik transparan yang di dalamnya terdapat pil ekstasi masing-masing berisi 3.950 dan 4.887 butir.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap pelaku PAI yang diduga bandar pil ekstasi,” tutupnya.

Artikel Terkait