Hukum

Polisi Ciduk Tersangka Penambang Emas Liar di Kaltara

12 September 2022 | 00:00 WIB
Polisi Ciduk Tersangka Penambang Emas Liar di Kaltara

Forumterkininews.id, Tarakan - Brimob Polda Kalimantan Utara berhasil meringkus seorang pria bernama Supriadi, tersangka penambang emas liar.

rb-1

Kasi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara Ipda Moedji Santoso mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi tindak pidana jual beli emas ilegal.

Selanjutnya personel Intel Satuan Brimob Polda Kaltara menuju ke sebuah rumah kontrakan di Desa Sekatak Buji.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ujar Moedji, di Tarakan, dilansir dari Antara, Minggu (11/9).

Kemudian tim brimob melakukan interogasi dan tersangka mengaku bahwa membeli emas tambang liar dimulai pada Juni 2022 hingga saat ini.

"Tersangka Supriadi dan temannya bernama Asdar yang dipercaya sebagai koordinator lapangan memiliki donatur bernama Rahman yang berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Moedji.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Dalam sistem pembelian emas dari tambang liar tersebut Supriadi menerapkan sistem kontrak per Minggu.

Dengan anggaran yang diberikan dari Rahman melalui Asdar sekitar Rp300 juta sampai Rp900 juta.

Dari hasil penangkapan ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti diantaranya emas dengan berat sekitar 58 gram.

Selain itu, juga uang tunai sebesar Rp16.100.000,-, satu unit timbangan digital, air keras sebanyak 30 liter dan satu unit telepon genggam.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Satuan Brimob Polda Kaltara  ke Tanjung Selor ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara.

Hal itu dilakukan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka Supriadi dijerat Undang-Undang Republik Indonesia No 03 Tahun 2020 pasal 161 tentang Minerba.

Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Tag Hukum Kalimantan Tarakan Brimob Polda Kalimantan Utara Desa Sekatak Buji Jalan Trans Provinsi Kaltara Penambang Emas Liar