Polisi Dalami Kasus 'Tolak Ajakan Kriminal' Pria Viral Aniaya Pacar di Depok, Pelaku Ditangkap!
Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dianiaya oleh pacarnya, viral di media sosial. Dalam narasinya korban dianiaya menolak ajakan pacar melakukan tindak criminal.
Kekinian, pelaku yang diketahui berinisial A telah ditangkap jajaran Jatanras Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (15/11/2025).
"Tindakan cepat dan responsif ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional," tutur Budi.
Baca Juga: OTK Ngaku Aparat Keroyok dan Todongkan Senpi ke Pria di Tebet, Polisi Turun Tangan
Budi menerangkan, korban berinisial IN sebelumnya membuat laporan polisi. Petugas pun berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
"Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum," tegas Budi.
Tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Heboh Bahar Bin Smith Dituduh Telantarkan 'Istri Cadangan', Ini Curhat Model Helwa Bachmid
Dalami Narasi Viral Dianiaya Gegara Tolak Ajakan Kriminal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Dok. Polisi]Polisi juga masih mendalami motif penganiayaan. Termasuk narasi viral yang menyebut korban dianiaya karena menolak ajakan kriminal.
"Masih dikembangkan, benar nggak atas ajakan karena tidak mau melakukan kriminal," tutur Budi.
Diduga Dianiaya Gegara Faktor Ekonomi
Budi menjelaskan penganiayaan viral tersebut dilakukan pelaku terhadap pacarnya di Kawasan Cimanggis, Depok, pada Selasa (30/9/2025).
Pemicu penganiayaan diduga karena cekcok faktor ekonomi.
"Dari hasil keterangan sementara, itu faktor ekonomi. Jadi duit yang mereka miliki dihabiskanlah oleh salah satu pihak, akhirnya cekcok terjadi penganiayaan," jelas Budi.