Polisi Gerebek Rumah Penampungan PMI di Asahan, 2 Agen Ditangkap

Sumatra Utara

Rabu, 06 November 2024 | 14:06 WIB
Polisi Gerebek Rumah Penampungan PMI di Asahan, 2 Agen Ditangkap
Ilustrasi Penangkapan. [Ist]

Polisi menggerebek rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dua orang agen pun ditangkap.

rb-1

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penggerebekan dilakukan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Minggu 3 November 2024. Ada tujuh calon PMI ilegal yang diamankan dari dua rumah itu.

"Petugas menangkap A yang merupakan agen pekerja migran ilegal dan pria berinisial AU yang memiliki kapal untuk dibawa ke Malaysia," katanya, dikutip Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam

rb-3

Para PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal milik AU. Biaya pemberangkatan para PMI itu sekira Rp 5 juta-Rp 6 juta per orang.

Petugas menyita barang bukti Rp 9 juta yang merupakan sisa uang sewa yang diterima A. Sebelumnya, A mengaku menerima Rp16 juta dari pekerja migran ilegal tersebut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," tukasnya.

Baca Juga: ICMI Sumut Dukung Program Kapolda Sumut Berantas Narkoba dan Geng Motor

Tag PMI Ilegal Asahan Polda Sumut

Terkini