Polisi Masih Dalami Laporan Tamara Blezensky Soal Penggelapan Tanah

Hukum

Senin, 20 Juni 2022 | 00:00 WIB
Polisi Masih Dalami Laporan Tamara Blezensky Soal Penggelapan Tanah

Forumterkininews.id, Jakarta - Aktris canti Tamara Blezensky mempertanyakan perkembangan kasus penggelapan tanah miliknya yang ditangani Polda Jawa Barat. Pasalnya sejak membuat laporan Desember 2021 hingga kini belum ada progres dari laporan tersebut.

rb-1

Djohansyah, kuasa hukum Tamara, menjelaskan kliennya melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak Provinsi Jawa Barat. Ketiganya yakni di wilayah Cipanas, Cianjur. Aset properti tersebut merupakan warisan peninggalan orangtua Tamara yang diberikan kepada artis berusia 47 tahun itu.

Laporan tersebut dilayangkan Tamara di Polda Jabar dan tercatat dalam nomor laporan bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

Baca Juga: Hasil Sidang Peninjauan Kembali, AKBP Brotoseno Dijatuhi Sanksi PTDH

rb-3

"Iya benar. Desember kemarin saya mewakili Tamara membuat laporan di Polda Jabar. Ini lanjutan dari tempo hari kami datang ke Mabes Polri. Waktu itu kami diminta melengkapi berkas dan juga karena lokasi perkara ini di Jawa Barat, makanya kami diarahkan membuat laporannya di Polda Jabar," kata Djohansyah.

Dia mengatakan, melaporkan tiga orang yang saat ini diduga menguasai aset warisan Tamara dengan pasal 372 KUHP.

"Kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP. Karena diduga kuat terlapor dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," beber Djohansyah.

Baca Juga: Staf Terawan Minta Polisi Usut Pengunggah Video Muktamar IDI

Polda Jawa Barat Masih Mendalami Kasus Penggelapan Tanah

Sementara itu Polda Jawa Barat menyatakan masih mendalami kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan oleh pemilik kedai kuliner di kawasan Canggu, Bali ini.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sejauh ini sudah ada 16 orang yang diminta keterangan terkait dengan kasus dugaan penggelapan tersebut.

"Jadi belum ke berita acara perkara (BAP) karena ini masih dalam penyelidikan, baru dalam tahap pengumpulan dokumen," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin, (20/6) melansir Antara.

Dia menduga kasus itu masih merupakan masalah keluarga. Meski begitu penyelidikan tetap dilakukan untuk menguatkan bukti pidana yang mungkin muncul.

"Sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (marga) korban (Tamara)," kata dia.

Dia menjelaskan dugaan penggelapan yang dilaporkan Tamara itu awalnya merupakan kasus perdata. Laporan itu pun, kata dia, telah diterima sejak tanggal 6 Desember 2021.

"Memang dari 2021 sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan, pendalaman karena laporannya memang terkait masalah tindak pidana, tapi harus memenuhi unsur," kata Ibrahim.

Dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, diduga ada pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang  melawan hak sesuatu barang.

Tag Hukum Mafia Tanah Bali Tanah Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo Cianjur Cipanas Tamara Belzensky

Terkini