Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka

Hukum

Selasa, 10 Desember 2024 | 07:26 WIB
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka
Aipda Robig yang dipecat tidak dengan hormat dan menjadi tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (Foto: Ist)

Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat di sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12) setelah mengalami dua kali penundaan.

rb-1

Berdasarkan informasi dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam ada tiga putusan yang dikeluarkan. Choirul Anam juga mengatakan, Robig sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding.

“Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari dan PTDH,” ucap Choirul Anam.

Baca Juga: Komnas HAM Bakal Periksa Bharada E dan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

rb-3

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan Robig diberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.

Keluarga Gamma, siswa yang tewas ditembak polisi menghadiri sidang tersangka Robig. (Foto: Ist)

Sementara itu, pihak keluarga korban yang ikut mengikuti jalannya persidangan mengaku puas terhadap putusan yang diberikan kepada Aipda Robig.

“Puas sekali dengan pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya,” ucap Andi Prabowo, ayah Gamma Rizkynata Oktafandy yang tewas ditembak oleh Robig.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Tim Labfor yang Lakukan Uji Balistik Senjata

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin mengatakan keputusan sidang etik tersebut sesuai permintaan keluarga.

Zainal Abidin menuturkan PTDH itu dijatuhkan pada Robig karena menembak siswa SMKN 4 Semarang dan menyebabkan salah satunya, Gamma meninggal, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam.

“Itu artinya sewenang-wenang. Perbuatan yang dilakukan polisi secara sewenang-wenang pasti putusannya maksimal yaitu PTDH,” tutur Zainal Abidin.

Zainal Abidin juga meyakini pengajuan banding yang dilakukan oleh Robig tidak akan diterima.

“Banding itu memang hak daripada teradu, tapi saya yakin banding itu tidak diterima. Kalau sampai diterima, publik akan kecewa. Sudah jelas perbuatannya kok,” tegas Zainal Abidin.

Awalnya Polrestabes Semarang mengklaim Robig menembak saat hendak membubarkan aksi tawuran. Namun, rekaman kamera pengawas (CCTV) di minimarket menunjukkan hal yang berbeda.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (9/12) menetapkan Robig sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi kemajuan setelah lebih dari dua minggu kasus ini tanpa status tersangka walaupun sudah naik ke tahap penyidikan.

“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto.

Komnas HAM telah menyimpulkan aksi penembakan Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

Tim Komnas HAM sudah meninjau lokasi kejadian dan meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. (Foto: Ist)

“Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” papar Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

Diketahui, Robig diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.19 WIB di depan minimarket Jalan Candi Penataran, Kota Semarang. Salah satu siswa tersebut yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy, sedangkan dua orang lainnya terluka.

Tag Komnas HAM Kompolnas Aipda Robig Gamma

Terkini