Polisi Pergoki Penyelundupan Narkoba dari Malaysia di Perairan Selat Malaka Sabu 90 Kg Berhasil Diamankan
Riau

Penyelidikan intensif selama dua minggu terakhir, akhirnya membuahkan hasil. Kabar bahwa akan adanya penyelundupan narkoba di perairan Selat Malaka terbukti, menyusul berhasil diamankannya 90 kg sabu dan 10 bungkus ekstasi dari speedboat yang dicurigai sebagai bagian dari perdagangan narkoba jaringan internasional.
Ini merupakan hasil kerja Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis serta Polda Riau yang mendapat informasi adanya jaringan penyelundup narkoba internasional yang beroperasi di wilayah perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Kurir narkoba membawa 90 kilogram sabu dari luar negeri ke Indonesia.
Dikutip dari mediacenter.riau, Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, operasi ini bukanlah operasi biasa. "Tim khusus Elang Malaka, yang bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis, telah melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu terakhir. Mereka menyusuri setiap sudut perairan Pulau Bengkalis, mencari petunjuk dan mengumpulkan informasi sekecil apapun yang bisa membantu mengungkap jaringan gelap ini," kata Yudha, Sabtu (15/2/2025).
Hingga akhirnya, pada Selasa (11/2) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, titik terang mulai muncul. Tim patroli laut gabungan mencurigai sebuah speedboat yang melintas di perairan Sepahat. "Gerak-geriknya mencurigakan, seperti ada sesuatu yang disembunyikan. Tanpa ragu, petugas mencoba untuk menghentikan dan memeriksa kapal tersebut," kata Yudha.
Namun, bukan menyerah, speedboat itu justru menambah kecepatan dan berusaha melarikan diri. Inilah awal dari pengejaran yang mendebarkan. Petugas dan pelaku kejar-kejaran di tengah laut.
Ombak yang besar dan angin malam tidak menggentarkan semangat petugas. Mereka terus mengejar, tidak membiarkan buruan mereka lolos. Setelah kejar-kejaran yang menegangkan, petugas akhirnya berhasil menghentikan speedboat tersebut. Dua pria JM (35) dan IF (21), warga Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, daimankan.
Keduanya diduga kuat adalah "becak laut", istilah untuk kurir yang bertugas menjemput narkoba dari Malaysia dan menyelundupkannya ke Indonesia melalui jalur laut. "Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya sangat mengejutkan. Petugas menemukan 90 bungkus sabu dengan berat sekitar 90 kg dan 10 bungkus pil ekstasi. Jumlah yang sangat besar, cukup untuk merusak ribuan generasi muda Indonesia," jelas Yudha.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A dan J untuk menjemput narkoba tersebut dari Pantai Malaysia dan menyelundupkannya ke wilayah Bengkalis.
Kepada media center Riau, Yudha mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim gabungan. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan penyelundup narkoba ini," tegasnya.***