Polisi Ringkus Enam Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Bekasi
Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Polres Metro Bekasi meringkus enam pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jumat (25/11).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, enam pelaku tersebut berinisial DS (43), AK (41), AS (50). Kemudian HB (42), RH (42) dan YF.
"Selain mengamankan tersangka, tim juga menyita barang bukti 2 unit mobil dan 1 unit Handphone," kata Gidion, dalam keterangannya, Jumat (25/11).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Sementara itu ia mengatakan adapun modus para tersangka dalam melakukan aksinya yaitu pelaku mengaku kepada korban bahwa mobilnya telah disenggol.
"Dalam melakukan aksinya pelaku membuntuti korban dan memberhentikan mobil korban dengan mengatakan bahwa korban telah menyenggol mobil pelaku," ucap Gidion.
Kemudian para pelaku membawa korban dan mengancam korban lalu dibuang di Fly Over Jababeka atau Kali malang.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri"Korban mengaku disuruh masuk kedalam mobil dengan dipaksa dan diancam disuruh diam apabila ingin selamat. Kemudian korban dibuang ke Kalimalang dengan kondisi mata dan mulut dilakban," ujar Gidion.
Selanjutnya setelah membuang korban, pelaku membawa kabur mobil korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan.
“Diancam hukuman 12 Tahun penjara,†ujar Gidion.