Polisi Ringkus Enam Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Bekasi

Hukum

Sabtu, 26 November 2022 | 00:00 WIB
Polisi Ringkus Enam Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Bekasi

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Polres Metro Bekasi meringkus enam pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jumat (25/11).

rb-1

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, enam pelaku tersebut berinisial DS (43), AK (41), AS (50). Kemudian HB (42), RH (42) dan YF.

"Selain mengamankan tersangka, tim juga menyita barang bukti 2 unit mobil dan 1 unit Handphone," kata Gidion, dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemuda Pemilik 10.000 Obat Terlarang di Banyumas

rb-3

Sementara itu ia mengatakan adapun modus para tersangka dalam melakukan aksinya yaitu pelaku mengaku kepada korban bahwa mobilnya telah disenggol.

"Dalam melakukan aksinya pelaku membuntuti korban dan memberhentikan mobil korban dengan mengatakan bahwa korban telah menyenggol mobil pelaku," ucap Gidion.

Kemudian para pelaku membawa korban dan mengancam korban lalu dibuang di Fly Over Jababeka atau Kali malang.

Baca Juga: Buntut Kasus Ditabrak Pacar, Polres Jaksel: Saksi Diperiksa
"Korban mengaku disuruh masuk kedalam mobil dengan dipaksa dan diancam disuruh diam apabila ingin selamat. Kemudian korban dibuang ke Kalimalang dengan kondisi mata dan mulut dilakban," ujar Gidion.

Selanjutnya setelah membuang korban, pelaku membawa kabur mobil korban.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan.

“Diancam hukuman 12 Tahun penjara,” ujar Gidion.

Tag Hukum Polres Metro Bekasi Mobil Pencurian Kabupaten Bekasi Desa Karangsambung Jalan Raya Rengasbandung Kecamatan Kedungwaringin

Terkini