Polresta Manado Tangkap Kurier dan Perantara Penjual Narkoba Senilai Rp300 Juta

Daerah

Sabtu, 16 November 2024 | 22:39 WIB
Polresta Manado Tangkap Kurier dan Perantara Penjual Narkoba Senilai Rp300 Juta
Kasat Resnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib/Foto: MediaHub Polri

Satuan Resnarkoba Polresta Manado kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Jumlah yang disita terbesar selama ini, yaitu 120 paket sabu-sabu dengan berat 151 gram lebih. Diperkirakan sabu-sabu yang diamankan itu senilai Rp300 juta.

rb-1

Kasat Resnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib dalam rilisnya mengatakan, ada 2 tersangka yang diamankan. “Kami amankan 2 tersangka yang berperan sebagai kurir dan perantara yaitu pria berinisial BK (29) warga Manado dan YR (46) warga Kotamobagu,” ujarnya, dilansir MediaHub Polri

Keduanya diamankan pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, di 2 lokasi berbeda. Pria berinisial BK ditangkap di Kelurahan Singkil sedangkan YR ditangkap di sebuah hotel di Bahu, Manado.

Baca Juga: Kapolresta Hingga Kasat Lantas Polresta Manado Bakal Diperiksa Buntut Tewasnya Brigadir Ridhal

rb-3

120 paket sabu-sabu senilai Rp300 juta/Foto: Polda Sulut

“Pria inisial BK diamankan terlebih dahulu di daerah Singkil bersama 1 paket sabu yang ia bawa, kemudian dari hasil interogasi, Tim bergerak ke rumahnya di Pinaesaan Kecamatan Wenang dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya sebanyak 120 paket yang tersimpan di rumahnya,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi terhadap BK, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka YR yang memiliki 1 paket sabu.

“Dari pengakuan keduanya, sabu ini dikirimkan oleh seseorang dari luar Sulawesi Utara. Peran YR bertugas menerima paket yang dikirim oleh pengirim, lalu diteruskan ke BK. Sedangkan BK bertugas sebagi kurir lalu meletakan sabu tersebut di beberapa titik sesuai arahan pengirim,” ungkapnya.

Dari tugasnya sebagai kurir dan perantara, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan. Pria inisial BK memperoleh keuntungan sebesar Rp12.500.000 dan 5 pekat sabu gratis, sedangkan YR menerima keuntungan sebanyak Rp5.000.000.

Foto: tangkap layar

Tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Ini merupakan pengungkapan narkoba jenis sabu terbesar selama ini oleh Polresta Manado, dan ini telah meyelamatkan sekitar 604 orang terhindar dari pengguna atau peredaran gelap narkoba. Mari lindungi masa depan generasi muda kita, hindari narkoba dan bangun kehidupan yang lebih bermakna,” pesan Kasat AKP Hilman.***

Tag Polresta Manado Peredaran Narkotika di Sulut 151 Gram Sabu-Sabu

Terkini